- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
PWI Jaya Siap Gelar Pemilihan Ketua Baru, Dua Calon Siap Mendaftar

Keterangan Gambar : Kesit Budi Handoyo dan Iqbal Irsyad.
MEGAPOLITANPOS.COM, JAKARTA--Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) segera menggelar pemilihan ketua definitif periode 2024-2029 pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta. Beberapa bakal calon ketua disebutkan siap mendaftar.
Setidaknya ada dua nama yang sejauh ini disebut-sebut menyatakan kesiapannya memimpin organisasi wartawan tertua di tanah air untuk Provinsi DKI Jakarta tersebut. Yakni, Kesit Budi Handoyo dan Iqbal Irsyad.
"Yang saya tahu baru dua nama itu yang disebut-sebut siap mendaftar," ungkap Budi Nugraha, Ketua Panitia Konferprov PWI Jaya 2024, Senin (26/2/2024) di Sekretariat PWI Jaya.
Baca Lainnya :
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Keduanya bukan orang baru di kepengurusan PWI Jaya. Kesit adalah sekretaris PWI Jaya 2019-2024, sementara Iqbal menjabat bendahara. Kesit dan Iqbal berkompetisi untuk menggantikan posisi ketua yang ditinggalkan Sayid Iskandarsyah, kini sekjen PWI Pusat. Menuju Konfrensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya ini, Kesit ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua.
"Proses pendaftaran secara resmi memang belum dibuka, tetapi tidak masalah jika memang sudah ingin mendaftar," ujar Budi Nugraha.
Pemilihan ketua PWI Jaya bersamaan dengan penetapan ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya 2024-2029. Untuk bakal calon (balon) ketua PWI Jaya, sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 26 Ayat 2, persyaratannya adalah, a. sudah menjadi Anggota Biasa PWI Pusat atau PWI Provinsi sekurang-kurangnya 5 tahun; b. pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c.bersertifikat Wartawan Utama.
Untuk balon ketua DKP, sesuai PD/PRT PWI Pasal 30 Ayat 4, persyaratannya adalah; a. memiliki jenjang kompetensi Wartawan Utama; b.telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun; c.berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Di samping itu, selaras dengan ketentuan PD/PRT PWI Ayat 5, balon ketua DKP juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus.
"Ketentuan atau persyaratan untuk balon ketua PWI Jaya dan balon ketua DKP tersebut sudah kami sosialisasikan kepada stakeholder PWI Jaya," sambung Budi Nugraha yang didampingi Wakil Ketua Konferprov PWI Jaya Tb.Adhi.
Budi Nugraha menjelaskan, voter atau pemilik suara pada Konferprov PWI Jaya 2024 adalah pemegang Kartu Anggota Biasa yang berlaku. Untuk itu, panitia Konferprov akan mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PWI Pusat, yang akan dikirim sebelum pemilihan.
DPT yang bersifat final merujuk dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sejauh ini masih berproses. DPS akan bertambah jumlahnya seiring dengan adanya kebijakan atau diskresi perpanjangan KTA dari PWI Pusat.
PWI Pusat melalui SK bernomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, perihal Keputusan Konkernas Tentang Disktesi Perpanjangan KTA yang ditanda tangani 23 Februari 2024, dan ditujukan kepada Ketua PWI seluruh provinsi. Di antara keputusan tersebut, pengaktifan kembali KTA Biasa yang sudah tidak berlaku lagi (mati) lebih dari satu (1) tahun. Masa pengaktifan KTA antara 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, pengaktifan KTA Biasa tidak diberlakukan lagi.
Syarat-syarat perpanjangan atau pengaktifan KTA PWI yang sudah tidak berlaku lagi tersebut tetap mengacu pada ketentuan PD Paaal 7 dan PRT Pasal 6. Untuk anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan/atau sudah tidak berlaku lagi (mati) sebelum satu tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku hingga 30 September 2024.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)

.jpg)

.jpg)
.jpg)











