PSI : Pemanfaatan Lahan Tidur di Jakarta Bisa Bantu Target Pemenuhan RTH 30 Persen

By Sigit 01 Mar 2023, 11:38:03 WIB DKI Jakarta
PSI : Pemanfaatan Lahan Tidur di Jakarta Bisa Bantu Target Pemenuhan RTH 30 Persen

Keterangan Gambar : Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


MEGAPOLITANPOS.COM DKI Jakarta,- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai pemenuhan target 30% kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan tidur  secara maksimal.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tanah Pemprov DKI valuasinya mencapai hampir Rp372 triliun. Namun, Justin menyayangkan aset tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal. 

"Bahkan ada beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektar atau 10 juta meter persegi," kata Justin dalam keterangannya, Rabu (1/3).

Baca Lainnya :

Justin menerangkan, target pembangunan RTH sebesar 30,92% atau sekitar 20 ribu hektar bisa memanfaatkan lahan tidur milik DKI Jakarta. Menurutnya, langkah itu lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan harus sepenuhnya melakukan pembebasan lahan baru.  

Justin mengatakan lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI dimaksud adalah yang berupa lahan kosong, komplek rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau serta fasos-fasum untuk dapat dimanfaatkan sebagai RTH di Jakarta. 

"Bahkan lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh warga masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau diantara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," kata Justin.

Berdasarkan informasi yang diterima, Justin menerangkan lahan yang telah di distribusikan ke  beberapa dinas banyak juga yang terbengkalai, bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Semestinya dinas-dinas juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

"Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah," lanjut Justin. ** (Jhn)




  • Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

    🕔15:35:40, 12 Mar 2026
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    🕔15:39:46, 12 Mar 2026
  • Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah

    🕔18:46:55, 11 Mar 2026
  • Operasi Ketupat Jaya 2026 Siagakan 6.802 Personel Gabungan

    🕔19:59:37, 09 Mar 2026
  • Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O\'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

    🕔23:55:31, 08 Mar 2026