- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo kepada wartawan mengatakan Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.
“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali inu ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, " ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.
“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,"terangnya.
AKP Sujarwo menambahkan bahwa hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.
"Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara, dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.
Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan bahwa sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya.
Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang," katanya
Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya
Biasanya, ia menjual ponsel hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial.
"Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, "Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti," pungkas AKP Sujarwo ** (za/mp)















