Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar

By Sigit 20 Des 2023, 22:27:31 WIB Jawa Timur
Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo kepada wartawan mengatakan Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.

“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali inu ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, " ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).

Baca Lainnya :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.

“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,"terangnya.

AKP Sujarwo menambahkan bahwa hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.

"Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara,  dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi  berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.

Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan bahwa sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya.

Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.

"Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang," katanya

Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya

Biasanya, ia menjual ponsel hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial.

"Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, "Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti," pungkas AKP Sujarwo  ** (za/mp)




  • Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan

    🕔15:24:06, 29 Jun 2026
  • Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju

    🕔12:55:43, 28 Jun 2026
  • Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar

    🕔13:11:16, 25 Jun 2026
  • Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha

    🕔13:11:23, 24 Jun 2026
  • Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis

    🕔21:37:11, 24 Jun 2026