Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar

By Sigit 20 Des 2023, 22:27:31 WIB Jawa Timur
Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo kepada wartawan mengatakan Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.

“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali inu ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, " ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).

Baca Lainnya :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.

“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,"terangnya.

AKP Sujarwo menambahkan bahwa hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.

"Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara,  dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi  berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.

Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan bahwa sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya.

Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.

"Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang," katanya

Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya

Biasanya, ia menjual ponsel hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial.

"Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, "Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti," pungkas AKP Sujarwo  ** (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026