- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
Polri Jerat Putri Candrawathi Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J

Keterangan Gambar : Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bersama Petinggi Polri saat konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka 'Aktor Utama' kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Tim khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan penetapan tersangka baru kasus Brigadir J, atas nama Putri Candrawathi (PC). Istri Irjen Ferdy Sambo ini akhirnya dijerat pasal yang sama dengan sang suami yakni pasal pembunuhan berencana alias 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC (Putri Candrawathi) kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jum'at (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
Baca Lainnya :
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim khusus Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Empat tersangka masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan K alias Kuat.


.jpg)













