- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat menyita 450 liter BBM Subsidi jenis Solar yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Adapun barang bukti dan palaku telah diamankan guna proses hukum lebihlanjut.
Identitas pelaku diketahui berjumlah 2 (dua) orang warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, mereka dengan sengaja mendapatkan jumlah liter BBM jenis Solar dari hasil mengumpulkan dengan membeli ditiap SPBU yang ada di sekitaran wilayahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono menjelaskan bahwa aksi para pelaku ini terbilang cukup lama yakni sejak bulan Januari 2022 mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan yang berlebih.
Baca Lainnya :
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
- DPD Nasdem Kabupaten Blitar: Maknai Idhul Adha Implementasi Membunuh Watak Ego
"Cara mendapatkannya dengan membeli disetiap SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Cikijing, lalu dikumpulkan menggunakan drum diangkut kendaraan truk box tertutup dan menjualnya kembali. Dalam hal tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kendaraan beko (excavator)," kata, kapolres saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Senin, (05/09/2022)
Kapolres menyebutkan, pelaku berinisial MR (22) dan AD (40). Mereka bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga Non Subsidi dan kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.
"Diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama - lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )." tegas, AKBP Edwin Affandi.
Diakhir, kapolres menegaskan lebih jauh bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU. ** (Sigit)
















