- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat menyita 450 liter BBM Subsidi jenis Solar yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Adapun barang bukti dan palaku telah diamankan guna proses hukum lebihlanjut.
Identitas pelaku diketahui berjumlah 2 (dua) orang warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, mereka dengan sengaja mendapatkan jumlah liter BBM jenis Solar dari hasil mengumpulkan dengan membeli ditiap SPBU yang ada di sekitaran wilayahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono menjelaskan bahwa aksi para pelaku ini terbilang cukup lama yakni sejak bulan Januari 2022 mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan yang berlebih.
Baca Lainnya :
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
"Cara mendapatkannya dengan membeli disetiap SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Cikijing, lalu dikumpulkan menggunakan drum diangkut kendaraan truk box tertutup dan menjualnya kembali. Dalam hal tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kendaraan beko (excavator)," kata, kapolres saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Senin, (05/09/2022)
Kapolres menyebutkan, pelaku berinisial MR (22) dan AD (40). Mereka bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga Non Subsidi dan kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.
"Diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama - lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )." tegas, AKBP Edwin Affandi.
Diakhir, kapolres menegaskan lebih jauh bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU. ** (Sigit)

















