- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
- DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Strategis, Siap Difasilitasi ke Gubernur Kalteng
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi ke 76 Barito Utara, Bupati Pastikan Acara Akan Digelar Meriah
Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Taupik Nugraha, meminta Pemerintah Daerah meningkatkan Edukasi kepada masyarakat mengenai status dan kewenangan jalan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian keluhan terkait Infrastruktur.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan dua Raperda bidang perumahan dan permukiman yang digelar DPRD bersama pemerintah daerah, Senin (08/06/2026).
Baca Lainnya :
- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
Menurut Taupik, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Akibatnya, setiap terjadi kerusakan jalan atau fasilitas publik, Pemerintah Daerah sering menjadi pihak yang disalahkan meskipun lokasi tersebut berada di luar kewenangannya.
"Saya berharap Dinas PUPR maupun Perkimtan dapat memberikan Edukasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status jalan. Mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan mana yang menjadi kewenangan provinsi maupun nasional," ujarnya.
Ia menilai Sosialisasi tersebut penting untuk menciptakan pemahaman yang sama antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus menghindari munculnya Persepsi Negatif terhadap Kinerja Pemerintah Daerah.
"Sering kali masyarakat menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Daerah atas kerusakan jalan yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab Kabupaten. Karena itu perlu ada penjelasan yang lebih terbuka dan berkelanjutan," kata Taupik.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pembagian kewenangan tersebut, ia berharap proses penanganan berbagai persoalan Infrastruktur dapat berjalan lebih Efektif dan tepat sasaran.
(A)

















