Polisi Ungkap Peredaran Ganja Sebanyak 140,4 Kg dan Kue Rasa Narkoba di Tangerang

By Sigit 20 Agu 2024, 14:11:12 WIB Tangerang Selatan
Polisi Ungkap Peredaran Ganja Sebanyak 140,4 Kg dan Kue Rasa Narkoba di Tangerang

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki 27 tahun), G (laki laki 26 tahun) dan S (laki laki 38 tahun).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/8/2024).

“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jalan Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.

Baca Lainnya :

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki (27 tahun) dan G laki laki (26 tahun). Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur (38 tahun)," imbuhnya.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Apsari Dewi., (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo, (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 Miliar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (Medsos).

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto kepada wartawan.

“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. ** (Anton)




  • Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak

    🕔15:34:58, 19 Feb 2026
  • Aktivis Lingkungan Tegas Minta Menteri LH Pidanakan Pemilik Gudang Kimia Pencemar Cisadane

    🕔11:17:15, 10 Feb 2026
  • Serius Tangani Sampah, Gubernur Banten Tekankan Pengurangan Sampah Organik dari Sumber

    🕔22:27:54, 29 Jan 2026
  • Peduli Sampah, Koramil Pondok Aren Buat Lubang Teba Moderent

    🕔19:30:40, 17 Jan 2026
  • Patroli Malam, Koramil Kodim 0506/Tgr Dan Komduk Perkuat Rasa Aman Warga

    🕔00:20:52, 13 Jan 2026