- Kemenkop: Kampus Akan Menjadi Rumah Baru Bagi Gerakan Koperasi
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- Sidak Lampu Hias Kota Muara Teweh, Bupati Pastikan Suasana Ramadhan dan Jelang Lebaran Semarak
- Hangatkan Kebersamaan Ramadhan, Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

Keterangan Gambar : Kondisi Penggeledahan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025. Selasa, (10/03/2026).
Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum. didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman di kantornya.
Dalam keterangannya, Yogi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Baca Lainnya :
- Kemenkop: Kampus Akan Menjadi Rumah Baru Bagi Gerakan Koperasi
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
"Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025," ujarnya dalam konferensi pers.
Penggeledahan Kantor KONI
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Barang bukti yang diamankan antara lain :
Sekitar 150 dokumen administrasi
- 1 unit komputer
- 1 unit laptop
- 1 unit router
- 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dana Hibah Rp. 6 Miliar
Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka dengan total nilai mencapai Rp. 6 miliar.
Rinciannya yakni :
- Tahun 2024 sebesar Rp. 3 miliar
- Tahun 2025 sebesar Rp. 3 miliar
Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga serta operasional organisasi olahraga di daerah.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor seperti BPKP, Inspektorat, maupun ahli yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga konstruksi perkara menjadi jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan secara hukum. ** (Agit)
















