- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

Keterangan Gambar : Kondisi Penggeledahan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025. Selasa, (10/03/2026).
Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum. didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman di kantornya.
Dalam keterangannya, Yogi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Baca Lainnya :
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
"Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025," ujarnya dalam konferensi pers.
Penggeledahan Kantor KONI
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Barang bukti yang diamankan antara lain :
Sekitar 150 dokumen administrasi
- 1 unit komputer
- 1 unit laptop
- 1 unit router
- 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dana Hibah Rp. 6 Miliar
Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka dengan total nilai mencapai Rp. 6 miliar.
Rinciannya yakni :
- Tahun 2024 sebesar Rp. 3 miliar
- Tahun 2025 sebesar Rp. 3 miliar
Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga serta operasional organisasi olahraga di daerah.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor seperti BPKP, Inspektorat, maupun ahli yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga konstruksi perkara menjadi jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan secara hukum. ** (Agit)





.jpg)











