- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

Keterangan Gambar : Kondisi Penggeledahan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025. Selasa, (10/03/2026).
Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum. didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman di kantornya.
Dalam keterangannya, Yogi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Baca Lainnya :
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
"Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025," ujarnya dalam konferensi pers.
Penggeledahan Kantor KONI
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Barang bukti yang diamankan antara lain :
Sekitar 150 dokumen administrasi
- 1 unit komputer
- 1 unit laptop
- 1 unit router
- 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dana Hibah Rp. 6 Miliar
Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka dengan total nilai mencapai Rp. 6 miliar.
Rinciannya yakni :
- Tahun 2024 sebesar Rp. 3 miliar
- Tahun 2025 sebesar Rp. 3 miliar
Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga serta operasional organisasi olahraga di daerah.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor seperti BPKP, Inspektorat, maupun ahli yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga konstruksi perkara menjadi jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan secara hukum. ** (Agit)

















