- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
- Fraksi PDI-P Terima Lima Raperda, Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
- Fraksi Demokrat Terima dan Siap Bahas Lima Raperda Strategis di Paripurna DPRD Barito Utara
- Fraksi PKB Soroti Lima Raperda dalam Paripurna II DPRD Barito Utara
- Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi Berinisial MS

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Polda Jabar gelar konferensi Pers inisial MS
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Inisial MS yang diketahui sebagai salah satu Ketua Koperasi di wilayah Majalengka menjadi pelaku tunggal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan koperasi, diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi persnya mengungkapkan modus operandi inisial MS ini menjadi ketua koperasi. Dari jabatan itu tergagas membuat proposal permohonan bantuan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB- KUMKM pada tahun 2013 dengan besaran pinjaman sebanyak Rp. 500 juta dan niatnya itu sukses.

Baca Lainnya :
- Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!
- Gentengisasi Menyala ! Saatnya Majalengka Naik Level Nasional
- Galih Dimuntur Serukan Perlawanan terhadap Polarisasi, Empat Pilar Jadi Benteng Bangsa
- Wartawan Soroti Dugaan Pembatasan Liputan saat Reses Anggota DPRD Jabar di Majalengka
- Puasa Bukan Sekadar Ibadah, Ade Duryawan: Energi Perubahan Sosial dan Kemanusiaan
"Hasil penyelidikan, MS mengaku bantuan dana itu diberikan kepada anggotanya yang berjumlah 170 orang didasari dengan syarat pinjaman yang ditetapkan sebagai anggota definitif. Namun ternyata anggota yang disebutkan MS itu tidak ada atau fiktif. Diduga dalam praktiknya tersebut untuk kepentingan sendiri dan manipulasi daftar penerima dana. Dari kasus ini menjadi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau total loss," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Seperti sejumlah saksi ahli berikut telah mengamankan barang bukti. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar," tutupnya. ** (Agit)

















