- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi Berinisial MS

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Polda Jabar gelar konferensi Pers inisial MS
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Inisial MS yang diketahui sebagai salah satu Ketua Koperasi di wilayah Majalengka menjadi pelaku tunggal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan koperasi, diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi persnya mengungkapkan modus operandi inisial MS ini menjadi ketua koperasi. Dari jabatan itu tergagas membuat proposal permohonan bantuan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB- KUMKM pada tahun 2013 dengan besaran pinjaman sebanyak Rp. 500 juta dan niatnya itu sukses.

Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
"Hasil penyelidikan, MS mengaku bantuan dana itu diberikan kepada anggotanya yang berjumlah 170 orang didasari dengan syarat pinjaman yang ditetapkan sebagai anggota definitif. Namun ternyata anggota yang disebutkan MS itu tidak ada atau fiktif. Diduga dalam praktiknya tersebut untuk kepentingan sendiri dan manipulasi daftar penerima dana. Dari kasus ini menjadi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau total loss," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Seperti sejumlah saksi ahli berikut telah mengamankan barang bukti. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar," tutupnya. ** (Agit)

















