- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap Terkait Narkoba di Jakarta

Keterangan Gambar : Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa
Megapolitanpos.com, Jakarta- Seorang Polisi berinisial YBK berpangkat Komisaris Besar(Kombes) diamankan di sebuah kamar hotel di Jakarta.Penangkapan tersebut oleh Jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya Penangkapan itu terjadi pada Jumat (6/1). Kombes YBK diamankan di sebuah kamar hotel.
"Iya benar diamankannya,ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," terang Mukti, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
Mukti belum menjelaaknn lebih lanjut soal penangkapan Kombes YBK. Dia menyebut pelaku saat ini telah diamakan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan akan ditentukan (status) 3x24 jam," tutup Mukti.(ASl/Red/Mp).





.jpg)


.jpg)







