- Danramil 13/Cisoka Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Solear
- Lewat Lagu Iwan Fals, Kepala BP2MI Hibur dan Motivasi Pekerja Migran Indonesia Memaknai Proses Jalan Kehidupan
- Danramil 01/Tgr Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-52 KORPRI Tingkat Kota Tangerang
- Wujud Kedekatan Babinsa Komsos dengan Tukang Parkir
- Pasi Ren Kodim 0506/Tgr Apel Kehormatan dan Tabur Bunga
- Babinsa Berikan Materi Kepada Komponen Bangsa, Bela Negara
- Pererat Hubungan TNI dengan Masyarakat, Babinsa Komsos Bersama Tomas
- Raih Podium Dua di Sepang Internasional Sirkuit, Alvin-Avila Bahar Mengaku Puas
- INABUYER EV 2023 Perluas Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik
- UID dan Yayasan Bunga Bali Gelar Pameran dan Lelang Lukisan Dari Seniman untuk Pahlawan Seni dan Olahraga Indonesia
Polisi Berhasil Gulung 296 Pelaku Kriminal di Wilayah Hukum Polda Metro selama Januari 2023

Keterangan Gambar : Penampakan ratusan pelaku kriminal yang berhasil digulung jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya periode Januari 2023.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023).
Baca Lainnya :
- Agenda Pemeriksaan Saksi, PN JakBar Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Irjen Teddy Minahasa0
- Rekonstruksi Bripda HS tidak di TKP, Keluarga Korban Kecewa0
- Untuk Mengusung Ganjar Menjadi Capres 2024, PSI Berpeluang Gabung KIB0
- Pasca Pelantikan Suwadi Kades Selorejo Akan Teruskan program Pemberdayaan Masyarakat Kususnya UMKM0
- Anugerah Jurnalistik MHT 2023, Cak Herry SL disepakati Sebagai Ketua Panpel0
Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor 3 kelompok.
"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 kasus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang," terang Trunoyudo.
Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
