- Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Menkop Rilis Surat Edaran
- BNI Ajak Nasabah Private Nonton Langsung All England Badminton Championships di Birmingham
- Jakarta Menyala Dibuktikan Dengan Respon Cepat Laporan Warga Kepada Kasatpol PP Kecamatan Pancoran, Langsung Cek lapangan
- Kementerian UMKM dan DPR Teguhkan Komitmen Sukseskan Penyaluran KUR 2025
- Danramil 04/Cikupa Dampingi Wabup Intan Buka Bazar Ramadan
- Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Polsek Way Kanan Gugur Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam
- Pemkab Asahan Peringati Malam Nuzulul Quran 1446 H / 2025
- Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HKN
- Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
- Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran
Polda Metro Bongkar Judi Online Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online di empat lokasi di Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan, 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira Satya dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Baca Lainnya :
- Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Kineja Baznas, Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ratusan Warga Garum Kurang Mampu Disertai Santunan
- Safari Ramadhan Bersama Mas Ibbin Menambah Kedekatan dengan Masyarakat dan Alim Ulama Kota Blitar
- Berbagi Berkah Ramadan, Kodim 0506/Tgr Bagikan Takjil
- Bareskrim Polri dan Polda Jajaran Merilis Hasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba 4.171 Ton
"Ke 23 tersangka memiliki peran yaitu untuk lima orang EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), sebagai penyedia kantor sarana prasarana sekaligus merekrut serta memberikan pelatihan juga menggaji karyawan. Sedangkan ke 18 pelaku lain bertugas mempromosikan melalui aplikasi WA, melayani pembelian chip, penjualan chip, juga pembukuan, yaitu AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18). TN (29), dan DH (23)," bebernya.
Wira menjelaskan, modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Wira, diketahui transaksi penjualan dan pembelian chip ditawarkan melalui transfer uang dibeberapa rekening bank milik tersangka. Praktik judi online tersebut dijalani oleh para tersangka sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen dan 2 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas U.U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*/Anton)
