- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
Polda Metro Bongkar Judi Online Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online di empat lokasi di Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan, 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira Satya dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Baca Lainnya :
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- Jakarta Fair 2026 Tembus 4 Juta Pengunjung, JIEXPO Optimistis Capai Target 6 Juta
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
"Ke 23 tersangka memiliki peran yaitu untuk lima orang EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), sebagai penyedia kantor sarana prasarana sekaligus merekrut serta memberikan pelatihan juga menggaji karyawan. Sedangkan ke 18 pelaku lain bertugas mempromosikan melalui aplikasi WA, melayani pembelian chip, penjualan chip, juga pembukuan, yaitu AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18). TN (29), dan DH (23)," bebernya.
Wira menjelaskan, modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Wira, diketahui transaksi penjualan dan pembelian chip ditawarkan melalui transfer uang dibeberapa rekening bank milik tersangka. Praktik judi online tersebut dijalani oleh para tersangka sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen dan 2 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas U.U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*/Anton)



_-_Copy.jpg)













