- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
Polda Metro Bongkar Judi Online Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online di empat lokasi di Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan, 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira Satya dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
"Ke 23 tersangka memiliki peran yaitu untuk lima orang EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), sebagai penyedia kantor sarana prasarana sekaligus merekrut serta memberikan pelatihan juga menggaji karyawan. Sedangkan ke 18 pelaku lain bertugas mempromosikan melalui aplikasi WA, melayani pembelian chip, penjualan chip, juga pembukuan, yaitu AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18). TN (29), dan DH (23)," bebernya.
Wira menjelaskan, modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Wira, diketahui transaksi penjualan dan pembelian chip ditawarkan melalui transfer uang dibeberapa rekening bank milik tersangka. Praktik judi online tersebut dijalani oleh para tersangka sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen dan 2 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas U.U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*/Anton)




.jpg)



.jpg)







