Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
PKS Ingatkan Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dari APBN Harus Efektif dan Akuntabel
Jakarta (MegapolitanPos.com): Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pada Rabu (9/2/2022) di Gedung DPR RI. Rapat ini bertajuk Evaluasi Kinerja dan Capaian LKPP tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Dalam rapat ini, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan beberapa catatannya.
Catatan pertama yang disampaikan Anis yaitu tentang program SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Program ini menurut pemerintah tujuannya untuk memudahkan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa atau PBJ sekolah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Mengingat program ini memiliki kaitan dengan salah satu fungsi LKPP yaitu menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka Anis menyarankan adanya peran LKPP yang jelas dalam program SIPLAH.
Kedua, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan mengenai sengketa kontrak dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. “LKPP perlu memiliki solusi terkait isu-isu yang menimbulkan sengketa tersebut. Termasuk juga mitigasi resiko ketika ada sengketa konflik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Anis.
Ketiga, Anis menyampaikan tentang komitmen LKPP untuk melindungi usaha kecil. Menurutnya, LKPP perlu menyikapi profesionalisme pelaksana pengadaan dan penyelarasan aturan yang melindungi usaha kecil. “LKPP perlu memiliki langkah konkrit apa yang akan dilakukan sebagai jaminan untuk selalu memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri. Ha ini dibutuhkan melihat berbagai kemudahan dan maraknya produksi import. Karena kita tahu misi LKPP salah satunya adalah mendorong kemandirian bangsa,” tegas Anis.
Keempat, ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa setiap tahun Pemerintah baik di pusat maupun daerah menghabiskan uang hingga mendekati 1.000 triliun rupiah untuk pengadaan barang dan jasa. Besarnya anggaran sangat rawan akan kebocoran dan korupsi. Anis meminta komitmen LKPP terkait penggunaan e-procurement atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk menjadi solusi atas kerawanan permasalahan tersebut.
Kelima, Anis mengulas tentang Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam perpres tersebut dituangkan peraturan dalam pengadaan barang dan jasa dengan berbagai nilainya. “LKPP perlu menerapkan strategi dan mitigasi risiko atas peraturan tersebut,” tambah Anis.
Keenam, politisi senior PKS ini menyoroti mengenai keterlibatan LKPP dalam rangka menjalankan fungsinya terkait penyusunan dan perumusan strategi yang berhubungan dengan proyek Ibu Kota baru. “Dalam paparan ini, belum muncul laporan tentang keterlibatan LKPP dalam proyek IKN sepanjang tahun 2021 dan 2022. Termasuk bagaimana strategi atau penugasan khusus untuk LKPP terkait IKN ini,” tukasnya.
Ketujuh, Anis menekankan mengenai pentingnya proses evaluasi System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi di LKPP terkait dampak dari pandemi covid-19 selama tahun 2021 sampai tahun 2022. “Proses evaluasi harus selalu ada. Termasuk evaluasi System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi di LKPP terkait dampak dari pandemi covid-19. Hal ini perlu dijelaskan dengan baik, agar bisa dirumuskan solusi terbaiknya,” papar Anis.
Kedelapan, Anis mengingatkan tentang komitmen LKPP agar proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi yang belum selesai. Bahkan saat ini Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki gelombang 3. “Semua kementerian dan Lembaga pemerintah, perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBN. LKPP perlu benar-benar mengawal proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Di tengah kondisi masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi dengan kasus keterpapapan saat ini kembali meningkat,” pungkasnya.(ASl/Red/MP).


.jpg)














