- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
Peringati HUT RI ke 80 Kembali Gubernur Jatim Menetapkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan bea pajak kendaraan bermotor melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/460/013/2025 resmi menetapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pembebasan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, mencakup
Baca Lainnya :
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Pembebasan sanksi administrative atas keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB Progresif
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Sedangkan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang dari 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,"ungkap Ayu.
Terkait hal Ini juga dijelaskan berlaku bagi kendaraan angkutan umum subsidi / non subsidi, dimana pengenaan PKB dan BBNKBnya tidak mengalami kenaikan.
Bapenda Propinsi Jawa Timur UPT Blitar bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Blitar mensosialisasi program tersebut, karena sebagaimana Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, bahwa Pajak Daerah Kabupaten / Kota bertambah jenisnya dengan adanya penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang semula kewenangan Propinsi Jawa Timur, "dengan peraturan tersebut menjadi kewenangan bersama Kabupaten /Kota dengan Propinsi dengan adanya pembagian hasil penerimaan PKB dan BBNKB," Jelasnya.
Diharapkan dengan momentum ini, masyarakat memanfaatkan sebaik baiknya sebelum jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB, masyarakat yang antusias telah menggunakan kesempatan ini. (za/mp)
















