- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
Peringati HUT RI ke 80 Kembali Gubernur Jatim Menetapkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan bea pajak kendaraan bermotor melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/460/013/2025 resmi menetapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pembebasan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, mencakup
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Pembebasan sanksi administrative atas keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB Progresif
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Sedangkan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang dari 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,"ungkap Ayu.
Terkait hal Ini juga dijelaskan berlaku bagi kendaraan angkutan umum subsidi / non subsidi, dimana pengenaan PKB dan BBNKBnya tidak mengalami kenaikan.
Bapenda Propinsi Jawa Timur UPT Blitar bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Blitar mensosialisasi program tersebut, karena sebagaimana Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, bahwa Pajak Daerah Kabupaten / Kota bertambah jenisnya dengan adanya penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang semula kewenangan Propinsi Jawa Timur, "dengan peraturan tersebut menjadi kewenangan bersama Kabupaten /Kota dengan Propinsi dengan adanya pembagian hasil penerimaan PKB dan BBNKB," Jelasnya.
Diharapkan dengan momentum ini, masyarakat memanfaatkan sebaik baiknya sebelum jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB, masyarakat yang antusias telah menggunakan kesempatan ini. (za/mp)















