- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
Peringati HUT RI ke 80 Kembali Gubernur Jatim Menetapkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan bea pajak kendaraan bermotor melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/460/013/2025 resmi menetapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pembebasan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, mencakup
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
Pembebasan sanksi administrative atas keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB Progresif
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Sedangkan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang dari 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,"ungkap Ayu.
Terkait hal Ini juga dijelaskan berlaku bagi kendaraan angkutan umum subsidi / non subsidi, dimana pengenaan PKB dan BBNKBnya tidak mengalami kenaikan.
Bapenda Propinsi Jawa Timur UPT Blitar bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Blitar mensosialisasi program tersebut, karena sebagaimana Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, bahwa Pajak Daerah Kabupaten / Kota bertambah jenisnya dengan adanya penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang semula kewenangan Propinsi Jawa Timur, "dengan peraturan tersebut menjadi kewenangan bersama Kabupaten /Kota dengan Propinsi dengan adanya pembagian hasil penerimaan PKB dan BBNKB," Jelasnya.
Diharapkan dengan momentum ini, masyarakat memanfaatkan sebaik baiknya sebelum jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB, masyarakat yang antusias telah menggunakan kesempatan ini. (za/mp)
















