- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
Peringati HUT RI ke 80 Kembali Gubernur Jatim Menetapkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan bea pajak kendaraan bermotor melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/460/013/2025 resmi menetapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pembebasan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, mencakup
Baca Lainnya :
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
Pembebasan sanksi administrative atas keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB Progresif
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Sedangkan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang dari 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,"ungkap Ayu.
Terkait hal Ini juga dijelaskan berlaku bagi kendaraan angkutan umum subsidi / non subsidi, dimana pengenaan PKB dan BBNKBnya tidak mengalami kenaikan.
Bapenda Propinsi Jawa Timur UPT Blitar bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Blitar mensosialisasi program tersebut, karena sebagaimana Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, bahwa Pajak Daerah Kabupaten / Kota bertambah jenisnya dengan adanya penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang semula kewenangan Propinsi Jawa Timur, "dengan peraturan tersebut menjadi kewenangan bersama Kabupaten /Kota dengan Propinsi dengan adanya pembagian hasil penerimaan PKB dan BBNKB," Jelasnya.
Diharapkan dengan momentum ini, masyarakat memanfaatkan sebaik baiknya sebelum jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB, masyarakat yang antusias telah menggunakan kesempatan ini. (za/mp)
















