- Nurhadi Gelar Sarasehan Kebangsaan Desa Sidomulyo dan Ngrejo \" Wawasan Kebangsaan dan Penjaga Konstitusi.
- TGH. Mustain Pimpin FORMULA NTB 2026–2031, Siapkan 14 Bidang Strategis untuk Pengabdian Umat
- Patrolinya Babinsa Dan Komduk Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif.
- Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Gandaria Kresek.
- Jaga Kamtibmas, TNI Dan Komduk Patroli Malam Bersama.
- Polemik Gibran Menguat, Maman Imanulhaq Dorong Jalan Konstitusional
- Penyaluran Tali Asih PPKH 281 PT NPR, Pemdes dan BPD Karendan-Muara Pari Jelaskan Mekanisme
- Kementerian UMKM Buka Peluang Waralaba Lokal Masuk Pasar Modal
- HUT ke-39, BRI Life Salurkan Bantuan Sembako hingga Fasilitas Air Bersih
- Masyarakat Rentan Sosial Desa Sumberingin Bersyukur BLT-DD Sudah Cair.
Penyaluran Tali Asih PPKH 281 PT NPR, Pemdes dan BPD Karendan-Muara Pari Jelaskan Mekanisme

MEGAPOLITANPOS.COM- Muara Teweh Penyaluran dana tali asih PPKH 281 dari PT Nusa Persada Resources (NPR) kepada masyarakat Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah desa dan musyawarah bersama masyarakat.
Pemerintah Desa Karendan dan Desa Muara Pari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan berdasarkan daftar penerima yang telah disepakati.
Baca Lainnya :
- Nurhadi Gelar Sarasehan Kebangsaan Desa Sidomulyo dan Ngrejo \" Wawasan Kebangsaan dan Penjaga Konstitusi.
- TGH. Mustain Pimpin FORMULA NTB 2026–2031, Siapkan 14 Bidang Strategis untuk Pengabdian Umat
- Patrolinya Babinsa Dan Komduk Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif.
- Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Gandaria Kresek.
- Jaga Kamtibmas, TNI Dan Komduk Patroli Malam Bersama.
Perwakilan PT NPR, Arif Syubhan, S.Sos., menjelaskan bahwa dana tali asih PPKH 281 merupakan bentuk kepedulian dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan merupakan ganti rugi lahan.
“Perlu kami luruskan, dana ini bukan ganti rugi lahan. Karena lahan ini berada dalam Kawasan Hutan Produksi yang merupakan kawasan hutan negara. Jadi tidak ada istilah jual beli lahan. Yang kami berikan adalah bantuan pemberdayaan agar masyarakat bisa merasakan manfaat kehadiran perusahaan,” ujarnya.
Arif mengatakan, penyaluran dilakukan secara terbuka melalui daftar penerima yang telah disepakati bersama pemerintah desa.

Kepala Desa Karendan, Ricy, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian tali asih telah dibahas sejak awal melalui musyawarah desa. Dalam proses tersebut, unsur Tripika Kecamatan Lahei turut diundang.
Menurutnya, pembagian dilakukan berdasarkan beberapa kategori dan porsi yang telah disepakati bersama.
Untuk masyarakat umum yang bukan termasuk kelompok pengelola, dialokasikan sebesar 10 persen dari plafon awal 388,67 hektare. Porsi tersebut, kata Ricy, telah direalisasikan kepada seluruh warga Desa Karendan.
Selain itu, terdapat alokasi 30 persen yang dibagi kepada dua kelompok pengelola. Seluruh mekanisme tersebut, lanjutnya, tertuang dalam hasil musyawarah desa dan proses penyerahan kepada anggota kelompok masing-masing masih berjalan.
Ricy menegaskan, pemerintah desa menjalankan mekanisme sesuai hasil musyawarah serta arahan pemerintah daerah melalui camat.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut ditempuh karena penyaluran tali asih tidak didasarkan pada surat kepemilikan atau Surat Keterangan Tanah (SKT), mengingat lokasi IUP PT NPR berada dalam kawasan hutan negara.
“PT NPR selaku pemegang IUP pertambangan dan konsesi mempunyai niat baik, tidak menghilangkan kewajibannya, dan tetap bertanggung jawab melalui mekanisme yang diatur dalam musyawarah di tingkat kecamatan maupun desa,” jelasnya.
Ricy menyebutkan, penyerahan tali asih secara terbuka di Balai Pertemuan Desa Karendan pada Sabtu (31/10/2026) telah menjangkau sekitar 250 kepala keluarga (KK).
Sebagian penerima lainnya masih belum menerima bantuan karena sedang berada di luar Desa Karendan maupun di Muara Teweh.
Ketua BPD Karendan, Samlanor, menyampaikan apresiasi kepada PT NPR atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, manfaat tali asih PPKH 281 dirasakan langsung oleh warga Desa Karendan.
“Sebagai warga Desa Karendan dan perwakilan masyarakat, kami sangat berterima kasih kepada pihak PT NPR atas perhatian dan kepeduliannya. Kami benar-benar merasakan manfaat dari tali asih ini,” ungkapnya.
Samlanor juga menyebutkan bahwa selama ini PT NPR telah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di antaranya bantuan kegiatan HUT Kemerdekaan RI dan pengobatan gratis.
Berdasarkan pemantauan BPD, suasana desa sebelum maupun setelah penyaluran tali asih berlangsung aman dan kondusif.
“Pemerintah desa dan BPD hanya memfasilitasi. Semua berjalan lancar, suasana di desa aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, menegaskan bahwa dana tali asih PPKH 281 telah disalurkan kepada warga penerima manfaat sesuai daftar yang tersedia.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima dana dari beberapa segmen PPKH.
Menurut Mukti Ali, data penerima dari masing-masing segmen telah tercatat dan tersimpan di pihak perusahaan.
“Saya sebagai Kepala Desa Muara Pari menegaskan, dana tali asih PPKH 281 dari PT NPR sudah disalurkan kepada warga penerima manfaat sesuai daftar yang ada, yaitu warga Desa Muara Pari,” ujarnya.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak terus berlarut-larut dan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah desa.
“Kalau ada masalah, kita selesaikan lewat musyawarah desa, bukan lewat tudingan di luar. Mari kita jaga desa kita,” tegasnya.
Ketua BPD Muara Pari, Supriadi N., menambahkan bahwa pihaknya telah ikut mengawasi proses penyaluran bantuan tersebut.
Menurutnya, daftar penerima telah dilengkapi tanda tangan dan meterai sebagai bagian dari administrasi penyaluran.
“Sebagai Ketua BPD, kami sudah ikut mengawasi proses penyaluran ini. Daftarnya jelas, ada tanda tangannya, ada meterainya. Jadi kalau ada yang bilang dana belum tersalur, itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Supriadi menegaskan, BPD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Ia juga menyatakan kesiapan BPD untuk memfasilitasi pertemuan terbuka apabila masih terdapat pihak yang membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran.
“BPD berdiri di tengah. Kami mengawasi kepala desa, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang salah. Kami mengajak semua pihak kembali ke mekanisme musyawarah. Jangan sampai gara-gara isu yang tidak benar, program pemberdayaan dari perusahaan untuk warga kita menjadi terhambat,” katanya.
Melalui penjelasan tersebut, pihak perusahaan, pemerintah desa, dan BPD berharap mekanisme penyaluran tali asih PPKH 281 dapat dipahami masyarakat secara utuh.
Mereka juga berharap program pemberdayaan tersebut tetap berjalan sesuai kesepakatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
(Dd)














