- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
Pentingnya Pembangunan Desa Unggul Secara Nasional

Keterangan Gambar : Dr. Ngasiman Djoyo Negoro, Rektor Institute Sains dan Tekhnologi Al Kamal
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta-Rektor Institute Sains dan Teknologi AlKamal menyampaikan pendapat tentang pentingnya pembangunan desa unggul secara nasional untuk mencapai Indonesia Emas. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ngasiman Djoyo Negoro di deCENTER saat berbincang dengan wartawan Megapolitanpos.com. Selasa, (15/8/2023).
" Kita melihat pemimpin itu mempunyai cara tersendiri dalam perencanaan pembangunannya, seperti di masa orde lama dan orde baru dengan program seperti rencana pembangunan lima tahun dan kelompencapir" ungkapnya
"Di masa reformasi saya orang pertama yang mengucapkan agar dalam APBN itu dipotong sepuluh persen untuk pembangunan desa di Indonesia" lanjutnya
Perjuangan saya mendorong agar pemerintah memberikan dana pembangunan untuk setiap desa sebanyak satu miliar rupiah di era SBY, bahkan di era Jokowi dana desa naik menjadi dua miliar rupiah setiap satu desa.
"UUD desa tidak hanya untuk pranata hukum, tapi untuk kebijakan ketahanan nasional dari desa. UU desa untuk mewujudkan cita-cita kita menjadi Indonesia Emas di tahun 2045 yaitu Indonesia sejahtera, pembangunan merata, mandiri seperti yang di cita-citakan pendiri bangsa kita."
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 78(1), pembangunan desa yaitu peningkatan pelayanan dasar,pembangunan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna,dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa.
Dr. Ngasiman mengatakan, Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini menerapkan prinsip-prinsip SDGs ( Sustainable Development Goals) Desa. SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan PBB yang memiliki 17 tujuan atau goals.
Oleh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan berkelanjutan. Pembangunan desa juga bukan semata-mata untuk meningkatkan masyarakatnya saja,tetapi juga untuk kualitas pendidikan, kesehatan, lingkungannya, sumber daya masyarakat desa atau berbagai poin dalam SDGs Nasional ( SDPN ).
Sehubungan dengan pembangunan desa Desa unggul adalah desa yang mempunyai BUM Des yang mempunyai keunggulan selama ini, dapat mewujudkan desa yang mempunyai keunggulan masing-masing di masing-masing wilayah Kabupaten
"Badan Usaha Milik Desa itu bisa desa menjadi desa unggul, menopang penyaluran dana desa dapat mewujudkan ketahanan di tingkat desa. Selain itu adanya Mahasiswa masuk desa, turut membangun desanya." Pungkasnya.
Penulis : Paulus S.Budhiadi

















