Pengerusakan APK Digelar Kuasa Hukum Terdakwa (Y) Berharap Putusan Majelis Hakim Lebih Ringan ini Alasanya

By Sigit 16 Feb 2024, 14:56:29 WIB Jawa Timur
Pengerusakan APK Digelar Kuasa Hukum Terdakwa (Y) Berharap Putusan Majelis Hakim Lebih Ringan ini Alasanya

Keterangan Gambar : Kuasa hukum tersangka (Y) Robert leonardus lumban Gaol, S.H dan Dadang H. Suwoto S.H., M.H


MEAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sidang pertama dugaan kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye  (APK) pada Jum'at (16/02/24) digelar bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jalan Imam Bonjol Sananwetan Kota Blitar.

Kuasa hukum tersangka (Y) Robert leonardus lumban Gaol, S.H dan Dadang H. Suwoto S.H., M.H. kepada wartawan menyampaikan. " Pada saat persidangan  didepan majelis hakim klien kami di persidangan telah meminta maaf kepada pihak korban dan sudah dimaafkan. Hal ini perkaranya akan lebih ringan," ungkap, Dadang.

Sebagai Kuasa Hukum terdakwa inisial Y. Dadang juga menuturkan " Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, dan Supriadi dari pihak pemilik Alat Peraga Kampanye yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan," ujarnya," jelasnya.

Baca Lainnya :

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara yang lain, Leo sesma kuasa hukum (Y) " Betul kami tim pengacara telah meloby pihak korban. Karena kasusnya sudah di pengadilan kita tunggu hasilnya saja. Klien kami pasti diputus seringan-ringanya atas pertimbangan pihak korban memaafkanya," imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih sidang masih berlangsung. Pada kesempatan ini sebanyak 8 orang saksi dihadirkan di persidangan.

Sidang berlangsung dua sesi, pertama dimintai keteramgan adalah Supriadi sebagai korban. Sidang di jeda sesaat karena harus melaksanakan sholat Jum'at. Dipastikan sidang lanjutan akan dilakukan Senin mendatang. (za/mp)




  • 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.

    🕔21:49:46, 17 Sep 2026
  • Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .

    🕔16:52:15, 17 Sep 2026
  • Diguncang Berbagai Isu, Elim Tyu Samba : Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet.

    🕔15:26:14, 17 Sep 2026
  • Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.

    🕔17:10:47, 16 Sep 2026
  • Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.

    🕔10:30:45, 16 Sep 2026