Breaking News
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
Pengakuan Tersangka Gea 'OnlyFans' ke Penyidik Polda Metro Soal Untung 15-20 Juta Per Bulan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menyebut tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan dari konten video porno yang telah dibuat dan diunggahnya di media sosial atau platform 'OnlyFans'. "Penghasilan kurang lebih Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/03/2022). Auliansyah menjelaskan, pengakuan itu diungkap tersangka dalam proses pemeriksaan. Selain itu, lanjut Auliansyah, tersangka juga mengaku telah membuat konten pornografi dan menyimpannya di akun @GRESAIDS, kemudian menjualnya di platform OnlyFans selama satu tahun. "Dari pemeriksaan awal (tersangka) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," kata Auliansyah kepada wartawan. Sebelumnya diberitakan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Maret 2022 telah menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus pornografi. "Hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," jelas Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022). Walaupun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahannya. Tersangka dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

















