Pemkot Tangerang Disorot GMNI Terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota

By Sigit 14 Mei 2025, 21:14:52 WIB Tangerang Kota
Pemkot Tangerang Disorot GMNI Terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Tangerang menyoroti kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai titik Kota Tangerang. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, kondisi gulungan kabel yang menjuntai dan tak beraturan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6), yang mengatur ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan tanah.

"Kabel-kabel optik ini dibiarkan begitu saja, merusak keindahan kota. Belum lagi penanaman tiang penyambungan kabel yang tak berizin di sepanjang jalan dan perumahan warga," ujar Elwin saat ditemui di kantornya.

Baca Lainnya :

GMNI Kota Tangerang telah berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak berwenang.

Elwin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik. "Kami mendorong implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dengan konsep Ducting bersama berupa Bokskabel Optik," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun kolaborasi yang baik dengan provider telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang jaringan dan telekomunikasi. GMNI juga menyarankan pemerintah untuk mengajak berbagai asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII dalam menyelesaikan masalah ini.

"Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat juga harus ikut aktif mengawal pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak ini, terutama dalam penataan lingkungan kota," tegas Elwin.

GMNI berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan integritas dengan melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan, serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dari masyarakat. ** (Jhn)




  • PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam

    🕔12:24:20, 23 Mei 2026
  • Jelang Idul Adha 1447 H, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Cermat Memilih Hewan Kurban

    🕔16:54:22, 19 Mei 2026
  • DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda

    🕔17:28:44, 18 Mei 2026
  • Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun

    🕔18:20:08, 15 Mei 2026
  • Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan

    🕔01:17:01, 13 Mei 2026