- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Pemkab Dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda.

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara pihak penjabat bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa.(13/12/2022).
"Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis," kata Lisda.
Dikatakannya, hal itu agar terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.
Baca Lainnya :
- Legislator Tri Wahyuni : Jika Pekarangan Rumah Dikelola Dengan Baik Bermanfaat Bagi Keluarga
- Ketua DPRD Barsel Kunker Pantau Pemilu Kades Serentak
- Orang Tua Harus Bijak Berikan Ponsel Pintar Bagi Buah Hati Mereka
- Atasi Kegagalan Panen Padi di Kecamatan GBA Perlunya Pendalaman Sungai Sekitar
- Perempuan Harus Percaya Diri Kembangkan Kewirausahaan di Sektor UKM dan Ekonomi Kreatif di Barsel
Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah membahas substansi dari raperda ini.
"Kita berharap kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan," ucap Lisda.
Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pj Bupati Barsel: NU miliki platform kuat dan berdedikasi tinggi majukan bangsa
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
"Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan," harapnya.
Acara rapat paripurna XVIII masa sidang ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(As/Red/MP)

















