- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Pemkab Barut Hadiri Hearing Warga Dan PT SYK, Hasilkan 4 Poin Penting

MEGAPOLITANPIS.COM - Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Arson, S.T., M.Eng, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara terkait permasalahan sengketa lahan kebun masyarakat di Kecamatan Lahei dengan pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiati, itu dihadiri unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat guna mencari solusi terbaik atas tuntutan kompensasi lahan warga yang telah digarap perusahaan. Senin (06/10/2025)
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan masih ada lahan milik mereka yang telah digarap perusahaan namun belum menerima kompensasi. Bahkan, ditemukan adanya kelebihan garap di luar area hak perusahaan.
Baca Lainnya :
Situasi ini kemudian mendorong masyarakat untuk membawa permasalahan tersebut ke DPRD agar dapat difasilitasi penyelesaiannya secara adil.
Menanggapi hal itu, Manajer Umum Pembebasan Lahan PT SYK, Nor Wahyudi, menjelaskan bahwa perbedaan batas lahan yang menyebabkan konflik tersebut terjadi akibat kesalahan akurasi sistem Global Positioning System (GPS) yang digunakan saat penggarapan.
“Memang ada polemik karena akurasi GPS kami waktu itu error, sehingga sebagian area yang digarap ternyata melampaui batas yang seharusnya,” ungkap Nor Wahyudi.
Ditempat yang sama, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bersikap netral, namun tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai Prioritas utama.
Ia juga menilai pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang Intens dan maksimal antara perusahaan dan warga agar kesalahpahaman seperti ini tidak terjadi.
“Pemkab berada di posisi tengah. Hak masyarakat harus diperjuangkan, namun Investasi juga harus tetap berjalan. Yang terpenting adalah adanya sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami dan permasalahan dapat diselesaikan dengan benar," ucap Arson
Dari hasil pembahasan panjang dalam rapat tersebut, disepakati beberapa keputusan penting :
1. Pihak Perusahaan diminta untuk sesegera mungkin memberikan konpensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan,paling lambat bulan Oktober 2025.
2. Pihak Perusahaan agar sesegera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR / BTN Kabupaten Barito Utara.
3 Sebelum dilakukan pembayaran agar pihak perusahaan melakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Barito Utara, agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
4. Perusahaan wajib membangun kebun Plasma 20% bersamaan dengan membangun kebun inti.
Dengan hasil RDP ini, DPRD berharap permasalahan antara warga dan perusahaan dapat segera diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(A)













