Pemerintah Resmi Merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, TikTok Shop Dilarang Berbisnis

By Achmad Sholeh(Alek) 25 Sep 2023, 17:21:23 WIB UMKM
Pemerintah Resmi Merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, TikTok Shop Dilarang Berbisnis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Baca Lainnya :

Kini, fitur semacam itu dilarang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dilansir detikcom mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan nantinya poin pertama pada revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

"Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.

"Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.(AS)




  • Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

    🕔04:47:03, 15 Agu 2026
  • Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih

    🕔15:36:07, 14 Agu 2026
  • Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

    🕔01:45:05, 13 Agu 2026
  • EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional

    🕔19:27:22, 13 Agu 2026
  • Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI

    🕔23:01:13, 12 Agu 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.