- KIM Jadi Garda Depan Perang Informasi: Dari Majalengka, Jawa Barat Gaspol Lawan Hoaks di Era Digital!
- Pengelolaan Sampah, H Parmana Setiawan Dorong Langkah Nyata Dan Terukur
- RDP Sampah DPRD Barito Utara, H. Tajeri Tekankan Kesejahteraan Petugas dan Perda Berbasis Manfaat
- DPRD Barito Utara Dorong Penanganan Sampah Menyeluruh hingga Desa
- Soroti Raperda 2023, Neny Triana Minta Disesuaikan dengan Perpres 2025
- DPRD Barito Utara Soroti Pengelolaan Sampah, Hj Nety Herawati Minta DLH Tingkatkan Kinerja
- Atasi Sampah, DPRD Barito Utara Dorong Regulasi Lebih Tegas dan Terukur
- Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas Raperda Sampah, Dorong Percepatan Pengesahan
- Bidan Afita Edukasi Perawatan Kulit Aman bagi Ibu Hamil dan Menyusui
- Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa
Pemerintah Resmi Merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, TikTok Shop Dilarang Berbisnis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa
- Kunjungan ke China, Menteri Maman Buka Peluang Besar UMKM Tembus Pasar Global
- Dampak Harga Plastik Naik: Keuntungan UMKM Menyusut
- Wamen UMKM Sebut Kewirausahaan Jadi Kunci Keberhasilan Hadapi Puncak Demografi
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
Kini, fitur semacam itu dilarang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dilansir detikcom mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan nantinya poin pertama pada revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.
"Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.
"Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.(AS)




.jpg)
.jpg)





.jpg)
.jpg)




