- Pimpin HUT ke-81 TNI, Prabowo Ingatkan Prajurit Selalu Hadir untuk Rakyat
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
- HUT ke-81 TNI, Kogabwilhan II Komitmen Perkuat Profesionalisme Demi Kawal Kedaulatan Negara.
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
Pemerintah Resmi Merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, TikTok Shop Dilarang Berbisnis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Baca Lainnya :
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Kementerian UMKM Dorong Flobamorata Creative Expo Jadi Pintu Perluasan Pasar UMKM NTT
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
Kini, fitur semacam itu dilarang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dilansir detikcom mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan nantinya poin pertama pada revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.
"Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.
"Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.(AS)


.jpg)

.jpg)










