Pejabat Pemkab Blitar Mandul, Kasus Peternakan Bodong Menjamur

By Johan MP 03 Okt 2025, 12:06:12 WIB Jawa Timur
Pejabat Pemkab Blitar Mandul, Kasus Peternakan Bodong Menjamur

Keterangan Gambar : Peternakan ayam di Kab Blitar


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kabupaten Blitar diketahui sebagai pemasok telur terbesar di Jawa Timur dan menjadi salah satu sentra utama produksi telur ayam di Indonesia. Dengan populasi ayam petelur yang sangat tinggi, Blitar menghasilkan jutaan ton telur setiap tahunnya dan menjadi penyumbang besar untuk pemenuhan kebutuhan telur di tingkat nasional, dengan pasokan yang dikirim ke kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, dan Jakarta. 

Faktor Keunggulan Kabupaten Blitar sebagai Pemasok Telur:

Blitar memiliki populasi ayam petelur mencapai jutaan ekor, bahkan mencapai sekitar 22 juta ekor pada 2024, menghasilkan ribuan ton telur setiap hari. 

Baca Lainnya :

Namun sayangnya masalah perijinan masih banyak pengusaha yang abai, ijinnya di duga masih amburadul alias ada yang ijinnya belum lengkap seperti CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari yang diduga  ijin nya belum lengkap yang banyak di keluhkan oleh masyarakat sekitar terkait bau kotoran yang mengganggu kesehatan lingkungan.

Lalu keberadaan CV Bintang Timur yang berada di wilayah Sumberagung yang ijinnya juga diduga  masih berproses ,kali ini ada lagi yaitu CV Bumi Daya Peternakan yang berada di Wilayah Desa Kendalrejo juga menjadi sorotan.

Aktivitas peternakan ayam petelur milik CV Bumi Daya yang berlokasi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini menuai sorotan. Pasalnya, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) meski telah bertahun-tahun beroperasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (01/10/2025). Menurutnya, hingga kini tidak ada catatan pengajuan izin B3 dari CV Bumi Daya.

 “Belum ada pengajuan dari CV Bumi Daya, baik dalam catatan data kami maupun pengajuan baru. Setelah kami cek kembali, memang tidak ada permohonan yang masuk,” tegas Pramesti melalui sambungan gawai.

Sementara itu, salah satu karyawan CV Bumi Daya saat ditemui di lokasi justru memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa pengelolaan limbah B3 baru saja dibuat, meskipun belum jelas apakah sudah melalui prosedur izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Ketidakjelasan izin ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat aktivitas peternakan ayam petelur dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori B3, yang seharusnya dikelola sesuai aturan lingkungan. Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka hal ini bisa menjadi indikasi pelanggaran lingkungan hidup sekaligus mencoreng tata kelola usaha di Kabupaten Blitar.( za/mp )




  • Bupati Blitar Media Gathering Perankan Pers Cegah Dini Perangi Hoaks Demi Keamanan Masyarakat

    🕔13:58:07, 14 Nov 2025
  • Pemkot Blitar Sabet 4 Pengharagaan dan Jadi Nara Sumber di For Ekosostem Pemerintah Digital JawaTimur

    🕔14:06:02, 14 Nov 2025
  • Bupati Blitar HKN Ke -61 Perkuat Kolaborasi Wujudkan Generasi Sehat, Dan Hebat

    🕔14:10:58, 14 Nov 2025
  • Rijanto, Lantik dan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Blitar

    🕔14:16:19, 14 Nov 2025
  • Swadaya Urug Jalan Berlobang Paguyuban Supir Mendapat Apresiasi Kades Wates

    🕔09:48:39, 12 Nov 2025