- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
PBB Desak Hakim Vonis Sambo Dengan Hukuman Berat

Keterangan Gambar : Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mereka sekaligus mengawal sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata seperti tidak adil bagi keluarga dan bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman Pangaribuan, ditengah aksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
Selain itu, Cornelis juga menilai bahwa tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih kurang. Dikarenakan bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam pasal dakwaan yakni Pasal 340 KUHP.
" Kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (aparat penegak hukum), khususnya Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh dan untuk seseorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan Indonesia," paparnya.
Diketahui, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)













