- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan yang Sehat

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Kueangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 hingga 2028, Selasa (5/3/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Kueangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 hingga 2028, Selasa (5/3/2024).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, roadmap ini diluncurkan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang lebih sehat, kuat, dan berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
Menurutnya, Roadmap ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen OJK dalam memperkuat seluruh sektor jasa keuangan di tanah air.
Selain itu, Roadmap ini juga dinilai sesuai atau sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Bahkan, dalam Undang-Undang tersebut jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” ujar Mahendra dalam kegiatan Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ia menjelaskan, penerapan roadmap ini rencananya akan dilaksanakan dalam tiga fase pada kurun waktu 2024 hingga 2028 mendatang.
Adapun ketiga fase tersebut yang pertama yaitu mengenai Penguatan Fondasi pada 2024-2025.
Kemudian, fase kedua yaitu Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026-2027, lalu fase ketiga yaitu mengenai Penyesuaian dan Pertumbuhan pada 2028.
Mahendra menuturkan, peluncuran roadmap ini bukan hanya sekadar untuk menambah biaya perbendaharaan OJK, melainkan juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang P2SK.
Oleh karena itu, maka apapun yang diperlukan untuk menjalankan implementasi roadmap tersebut menjadi keharusan atau kewajiban bagi seluruh pihak.
“Diskusi kita ke depan adalah bagaimana langkah-langkah itu dijalankan dengan efektif. Jadi, kalau ada kendala, apapun persoalannya dan siapa yang bisa memberikan dukungan untuk mengatasinya, maka secepat mungkin kita capai komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir bukan berarti harus menunggu 2028 dulu baru semuanya selesai,” tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)



.jpg)




