MenpanRB Minta Kepala BKDD Punya Tenaga IT, Urus SK Pensiun ASN

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Jan 2023, 12:00:40 WIB Nasional
MenpanRB Minta Kepala BKDD Punya Tenaga IT, Urus SK Pensiun ASN

Keterangan Gambar : Gbr. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas


Megapolitanpos.com, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk memiliki tenaga IT, guna mengurus SK pensiun ASN atau PNS.

" Saya minta kepala BKDD di seluruh Indonesia harus punya tenaga IT untuk mengurus nasib teman-temannya, tidak boleh lagi orang pensiun terlambat mendapatkan SK pensiun," ujar Menteri PANRB, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, secara virtual, di kantornya, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan Anas,  saat ini telah dilakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, dari proses bisnis lama sebelumnya terdiri dari sebelas tahap, kini menjadi lebih sederhana yakni tiga tahap. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi ASN yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen.

Baca Lainnya :

"Kita sudah minta ada pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian. Proses bisnis lama dari sebelas kini menjadi tiga, harapan saya pak Bima (kepala BKN) ini tidak ada isu lagi," ujarnya.

Menurutnya, jika ASN terlambat mendapatkan SK pensiun maka mereka juga akan terlambat mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT). Namun, saat ini berkat transformasi sistem yang dilakukan KemenPANRB melalui BKN, sehingga seharusnya ASN tidak akan mengalami kesulitan lagi.

"Sistemnya telah kita paksa, dan BKN sudah melakukan perubahan yang mendasar dari proses bisnis layanan yang lama sebelas, kita minta sekarang menjadi 3 layanan. Mestinya tidak rumit lagi dan ini sudah bisa online," ujarnya.

MenpanRB berharap program tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga isu soal pensiun, taspen tidak lagi ada, karena secara digital sudah bisa dilakukan secara digital oleh semua Kepala BKDD.

*Proses bisnis lama ada 11 tahapan*

1. Input usul oleh Instansi

2. Cetak dan tandatangan surat pengantar usul

3. Unggah berkas persyaratan aplikasi docudigital

4. Unggah surat pengantar pada aplikasi docudigital

5. Pengecekan validasi surat pengantar oleh BKN

6. Verifikasi dan validasi usulan oleh BKN

7. Paraf dan TTE Pertek oleh BKN

8. Pembuatan surat pengeluaran penyelesaian Pertek dari BKN kepada instansi melalui penghubung instansi

9. Pembuatan SK oleh instansi secara manual

10. Tembusan SK ke BKN secara fisik

11. Distribusi SK secara fisik kepada ASN oleh instansi

*Proses bisnis baru hanya 3 tahap*

1.Input/verifikasi/approve usul berupa data dan dokumen pendukung oleh instansi

2. Paraf dan TTE Pertek oleh BKN

3. Pembuatan SK oleh instansi menggunakan digital signature (DS). Sk tersimpan di sistem database document management system (DMS) BKN, Simpeg instansi dan diterima ASN.(ASl/Red/MP). 




  • Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026

    🕔09:23:47, 01 Jun 2026
  • Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

    🕔16:33:16, 31 Mei 2026
  • PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026

    🕔18:13:59, 28 Mei 2026
  • PRSI Bersama PT Handal Yesindo Sejahtera Hadirkan Edukasi Robot Industri di Sekolah

    🕔22:23:17, 27 Mei 2026
  • Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani

    🕔12:28:14, 25 Mei 2026