- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Menkop Dukung Izin Usaha Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih
.jpg)
Keterangan Gambar : Menkop Ferry Juliantono
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung mendapat perhatian dari Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Menkop berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun perusahaan.
Menkop mengatakan upaya penyelesaian masalah diajukan oleh masyarakat dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah kepada Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.Menanggapinya, Menkop menegaskan, usulan tersebut perlu mendapat respon cepat, sehingga persoalan antar penambang dan perusahaan tidak berlarut-larut.
"Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," kata Menkop dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (08/10).
Baca Lainnya :
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Kemenkop Kembali Tegaskan Isu Anggaran Rp103 Miliar Untuk Podcast Tidak Tepat
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Menkop Ferry mengatakan pengelolaan IUP oleh Koperasi dapat dilakukan menyusul terbitnya PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menkop mengemukakan pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai yang ada di tiap Kopdes/Kel. Terdapat tujuh jenis gerai wajib, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.
"Setiap Kopdes/Kel kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan," kata Menkop.
Menkop menegaskan dukungan pemerintah terhadap KDKMP tidak hanya di sisi kelembagaan, pemerintah juga mendukung pengembangan investasi Koperasi Merah Putih dengan fasilitas pembiayaan melalui bank Himbara.
“Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun,” kata Menkop.
Sebelumnya, penambang timbah di Babel meminta agar IUP PT Timah dikelola oleh masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih yang sudah berdiri di seluruh wilayah Bangka Belitung. Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, masyarakat juga menuntut harga timah yang wajar dan perizinan pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan untuk meningkatkan ekonomi desa.
Koperasi Prioritas
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 17 ayat 4 tertulis mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara, dilakukan melalui Lelang atau Pemberian Prioritas. Kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Selanjutnya, pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).









.jpg)






