- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Masalah Nasib Petani Hutan Ngancar Kediri, Begini Pernyataan Perhutani

Keterangan Gambar : Wakil Kepala Admistratur Perhutani Kediri Utara, Jawa Timur, Nana Suhanda
MEGAPOLITANPOS.COM Kediri - Wakil Kepala Admistratur Perhutani Kediri Utara, Jawa Timur, Nana Suhanda menegaskan persoalan nasib petani penggarap petak lahan di Desa Babadan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari, diserahkan kepada pengurus kelompok.
"PMDH Alam Rimba Lestari itu sudah berbadan hukum, jadi tentu secara organisasi mereka sudah punya Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga(AD/ART ) sendiri," tegasnya kepada media. Senin, (5/2/2024).
Dijelaskan Dia, Surat Keputusan (SK) penggunaan lahan milik pemerintah yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Perhutani ini, dikeluarkan langsung dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia tahun 2018 yang lalu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
"SK PMDH Alam Rimba Lestari yang mengeluarkan adalah Kementrian Kehutanan RI pasca berganti aturan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ke PMDH," jelasnya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kediri - Dari data yang disimpan Nana, diakuinya memang beebeda secara jumlah anggota.
"Kalau masih LMDH, jumlah anggota ada 1.600 an. Tapisetelah ada perubahan data anggota PMDH berkurang menjadi 1.300 an anggota, "tambahnya.
Nana tidak menampik jika persoalan di PMDH Alam Rimba Lestari Ngancar Kediri tersebut telah masuk di ranah hukum dan telah ditangani pihak Polda Jatim.
"Iya, maka itu kita patuhi proses hukum dan kami siap bila sewaktu-waktu dimintai keterangan, "ucapnya.
Sementara, berkaitan dengan dana bagi hasil atau sharing hasil produksi atas lahan yang digarap telah sesuai perjanjian atau kontrak yang disepakati yakni sebesar 25 persen untuk penggarap dan 75 persen untuk Perhutani.
"Mulai tahun 2014 hingga sekarang sharing profit dari hasil kayu yang disetor PMDH Alam Rimba Lestari sudah mencapai Rp 559 Juta, "ungkapnya.
Maka itu Nana menyerahkan kembali persoalan PMDH Alam Rimba Lestari warga Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri tersebut kepada anggota yang tergabung.
Terpisah, Arif Priyo Wiyoko Kepala Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri yang ketempatan obyek tanah Perhutani yang dipermasalahkan itu mengakui, polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan petani penggarap sudah berlangsung lama, sejak 2018 silam. Bahkan, dirinya bersama Ketua BPD ikut terseret.
"Niatnya supaya tidak bergejolak. Tidak ada indikasi apapun. Tapi saya malah dilaporkan ke polisi. Mereka (PMDH) menganggap desa tidak boleh masuk disitu. Mereka merasa lembaga independen. Karena masih ada masalah, makanya kami ikut campur, karena menyangkut warga kami," jelas Arif Priyo Wiyoko.
Arif menjelaskan, polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan petani penggarap terjadi karena masa bhakti pengurus lembaga telah habis pada tahun 2023 lalu. Tapi tanpa sepengetahuan dan tanpa rapat anggota serta pemberitahuan ke desa, pengurus memperpanjang SK dan membuat kepengurusan baru, juga mengangkat kelompok kerja (pokja).
"Tahu-tahu membuat surat pengumuman, terkait lahan garapan yang digarap anggota itu diukur ulang dengan biaya Rp75 ribu. Yang tidak mendaftar, tidak boleh menggarap di lahan tersebut. Padahal mereka menganggap pembagian tahun 2018 sudah tidak sah yang dilaksanakan desa. Istilahnya desa melangkahi aturan. Desa sama panitia dituduh melakukan penyerobotan lahan garapan," tambah Arif.
Selain itu, imbuh Arif, ada sejumlah SK milik anggota PMDH yang tidak dibagikan. Sehingga petani penggarap khawatir kehilangan hak garap lahan perhutani tersebut. Padahal lahan itu menjadi satu-satunya ladang perekonomian mereka.
"Kemarin yang diberikan ke desa sekitar 57 SK, diantaranya 1.319 SK itu. Masyarakat yang tidak mengambil, oleh Ketua Lembaga dianggap tidak membutuhkan SK dan tidak butuh lahan garapan. Itu yang memicu masalah lagi," terusnya.
Kades Arif bersyukur setelah pertemuan terakhir, pada Minggu (4/2/2024) kemarin, akhirnya ada titik terang. Dimana, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut setelah Pilpres 14 Februari 2024 nanti.
Sebelumnya, ratusan petani penggarap lahan Perhutani di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri memprotes data ulang keanggotaan PMDH Alam Rimba Lestari.
Mereka menuding pendataan ulang tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin dari Pemerintah Desa Babadan.
Sebelumnya, nasib puluhan petani penggarap lahan hutan di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari, sedang diuji.
Ujian itu berupa dirubahnya status keanggotaan mereka dari PMDH Alam Rimba Lestari secara sepihak oleh oknum pengurus lembaga. Akibatnya kini petani yang merasa dirugikan itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Jatim untuk memperoleh haknya. ** (Hamzah Abdillah)
















