- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
M Trijanto: Konflik Panjang yang Membelit Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk Menemukan Titik terang.

Keterangan Gambar : Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Konflik panjang yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula BPN Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025), lahir kesepakatan bersama terkait reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat penerima redis, yang berperan aktif mengawal kepentingan hukum rakyat.
Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA. menegaskan bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar.
“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dua arah untuk memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. Sementara PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini membuka peluang besar memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.
Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan.
“Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan: rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegas Trijanto.
Komitmen Pajak Perusahaan sebagai Modal Negosiasi.
Trijanto juga mengapresiasi langkah PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten membayar kewajiban negara, meskipun HGU telah kedaluwarsa sejak 2009. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar.
“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU. Revolutionary Law Firm akan terus mengawal agar redistribusi tanah segera terealisasi dan perusahaan memperoleh legalitas barunya,” kata Trijanto menambahkan.
Kesepakatan Multi Pihak.
Pertemuan yang menghasilkan berita acara kesepakatan ini melibatkan Pemkab Blitar melalui GTRA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, serta LPK-RI selaku kuasa pendamping perkebunan. Suasana berlangsung konstruktif dan penuh keakraban hingga tercapai titik temu.
Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat, konflik yang sebelumnya berlarut-larut kini berubah menjadi momentum rekonsiliasi hukum. Kesepakatan ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan: masyarakat memperoleh hak kepemilikan yang sah, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola asetnya. Model Penyelesaian Konflik Agraria, sehingga akan tercipta sinergitas yang baik dan saling menguntungkan. ( za/mp )















