- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
M Trijanto: Konflik Panjang yang Membelit Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk Menemukan Titik terang.

Keterangan Gambar : Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Konflik panjang yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula BPN Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025), lahir kesepakatan bersama terkait reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat penerima redis, yang berperan aktif mengawal kepentingan hukum rakyat.
Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA. menegaskan bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar.
“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dua arah untuk memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. Sementara PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini membuka peluang besar memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.
Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan.
“Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan: rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegas Trijanto.
Komitmen Pajak Perusahaan sebagai Modal Negosiasi.
Trijanto juga mengapresiasi langkah PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten membayar kewajiban negara, meskipun HGU telah kedaluwarsa sejak 2009. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar.
“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU. Revolutionary Law Firm akan terus mengawal agar redistribusi tanah segera terealisasi dan perusahaan memperoleh legalitas barunya,” kata Trijanto menambahkan.
Kesepakatan Multi Pihak.
Pertemuan yang menghasilkan berita acara kesepakatan ini melibatkan Pemkab Blitar melalui GTRA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, serta LPK-RI selaku kuasa pendamping perkebunan. Suasana berlangsung konstruktif dan penuh keakraban hingga tercapai titik temu.
Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat, konflik yang sebelumnya berlarut-larut kini berubah menjadi momentum rekonsiliasi hukum. Kesepakatan ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan: masyarakat memperoleh hak kepemilikan yang sah, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola asetnya. Model Penyelesaian Konflik Agraria, sehingga akan tercipta sinergitas yang baik dan saling menguntungkan. ( za/mp )















