Breaking News
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
Lapas Kelas IIA Salemba Lakukan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar upacara memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 tahun 2022, yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (27/04/2022). Upacara peringatan HBP tahun 2022 bertema "Pemasyarakatan PASTI dan BerAkhlak Mewujudkan Indonesia Maju" dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dan diikuti secara virtual oleh Kepala Lapas Klas IIA Salemba Yosafat Rizanto beserta seluruh pejabat struktural secara virtual di aula lantai 3 gedung 1, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penyebaran virus covid-19. "Dengan usia yang semakin matang pemasyarakatan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, membina warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang lebih baik agar dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat," demikian disampaikan Menkumham saat memimpin upacara HBP Ke-58. Menkumham berpesan agar pemasyarakatan terus mengawal penerapan restorative justice yang telah menjadi salah satu program prioritas nasional pembangunan hukum dan regulasi. “Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.

















