- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paizal Rahman melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) untuk pemilih berusia di atas 100 tahun di Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Senin (15/09/2025).
Langkah ini menjadi salah satu upaya KPU dalam memastikan setiap warga yang berhak tetap tercatat dalam Daftar Pemilih, sekaligus menjaga Akurasi Data pada tahapan Pemilu / Pilkada yang akan datang.
Sebagaimana diketahui bahwa Coktas ini dilakukan sebagai bentuk Verifikasi Faktual terhadap Pemilih dengan Kategori Khusus, yaitu pemilih lanjut usia.
Baca Lainnya :
- KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi
- KPU Barito Utara, Bersama Mahasiswa Nobar Film Tepati lah Janji
- Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Harapkan Adanya Kolaborasi Bersama Kepada Semua Elemen Masyarakat, Agar Terciptanya Pemilu Damai 2024
- Dua Dokumen GOGO HELO Pada Tahapan Pendaftaran Cabup Dan Cawabup Barito Utara, Dinyatakan KPU Telah Memenuhi Syarat Dan Resmi Diterima
- Dua Bacalon Cabub dan Cawabub Kabupaten Barito Utara Siap Menuju KPU Untuk Tahapan Pendaftaran
Dengan kegiatan ini KPU telah memastikan data pemilih yang berusia sangat lanjut ini benar-benar valid, sehingga hak pilihnya tetap terjamin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Aturan tersebut mengamanatkan KPU untuk terus memelihara, memperbarui, dan menyempurnakan daftar pemilih dengan memanfaatkan data kependudukan, termasuk verifikasi lapangan.
Coktas oleh pelaksana Pilkada (KPU) memberikan sejumlah manfaat penting, seperti menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga data lebih valid.
Melindungi hak konstitusional warga, memastikan mereka yang berhak tetap tercatat dan tidak kehilangan kesempatan memilih.
Mengurangi potensi sengketa data pemilih, yang kerap menjadi persoalan di tahapan Pemilu, selain itu juga untuk mendukung Efisiensi Logistik, karena jumlah pemilih yang valid akan mempermudah dalam penyaluran kebutuhan surat suara yang akan dipergunakan di tiap TPS.
Dalam praktiknya, petugas KPU melakukan kunjungan langsung ke rumah pemilih sasaran. Identitas pemilih dicek melalui KTP dan KK, serta dikonfirmasi ke keluarga atau perangkat desa.
Hasil verifikasi kemudian diklasifikasikan apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau perlu tindak lanjut. Seluruh data dicatat ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar terintegrasi secara Nasional.
Coktas pemilih lanjut usia seperti di Desa Bintang Ninggi ini KPU melakukan pendekatan dengan sangat humanis.
Langkah yang dilakukan tidak hanya dengan mencatat data saja, tetapi juga memastikan proses ini dilakukan dengan menghormati kondisi dan martabat para orang yang sudah lanjut usia.
Dengan dilakukannya pelaksanaan Coktas ini, KPU Barito Utara menegaskan komitmennya menjaga kualitas data pemilih serta keakuratannya diyakini akan menjadi pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
(A)












