KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi

By Redaksi 16 Sep 2025, 09:06:12 WIB Kalimantan
KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paizal Rahman melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) untuk pemilih berusia di atas 100 tahun di Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Senin (15/09/2025).

Langkah ini menjadi salah satu upaya KPU dalam memastikan setiap warga yang berhak tetap tercatat dalam Daftar Pemilih, sekaligus menjaga Akurasi Data pada  tahapan Pemilu / Pilkada yang akan datang.

Sebagaimana diketahui bahwa Coktas ini dilakukan sebagai bentuk Verifikasi Faktual terhadap Pemilih dengan Kategori Khusus, yaitu  pemilih lanjut usia.

Baca Lainnya :

Dengan kegiatan ini KPU telah  memastikan data pemilih yang berusia sangat lanjut ini benar-benar valid, sehingga hak pilihnya tetap terjamin.

Mengacu  pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Aturan tersebut mengamanatkan KPU untuk terus memelihara, memperbarui, dan menyempurnakan daftar pemilih dengan memanfaatkan data kependudukan, termasuk verifikasi lapangan.

Coktas oleh  pelaksana Pilkada (KPU)  memberikan sejumlah manfaat penting, seperti menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga data lebih valid.
Melindungi hak konstitusional warga, memastikan mereka yang berhak tetap tercatat dan tidak kehilangan kesempatan memilih.
Mengurangi potensi sengketa data pemilih, yang kerap menjadi persoalan di tahapan Pemilu, selain itu juga untuk mendukung Efisiensi Logistik, karena jumlah pemilih yang valid akan mempermudah dalam penyaluran  kebutuhan surat suara yang akan dipergunakan di tiap TPS.

Dalam praktiknya, petugas KPU melakukan kunjungan langsung ke rumah pemilih sasaran. Identitas pemilih dicek melalui KTP dan KK, serta dikonfirmasi ke keluarga atau perangkat desa.

Hasil verifikasi kemudian diklasifikasikan apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau perlu tindak lanjut. Seluruh data dicatat ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar terintegrasi secara Nasional.

Coktas  pemilih lanjut usia seperti di Desa Bintang Ninggi ini KPU melakukan  pendekatan dengan  sangat humanis.
Langkah yang dilakukan tidak hanya dengan  mencatat data saja, tetapi juga memastikan proses ini dilakukan dengan menghormati kondisi dan martabat para orang  yang sudah lanjut usia.

Dengan dilakukannya pelaksanaan Coktas ini, KPU Barito Utara menegaskan komitmennya menjaga kualitas data pemilih serta keakuratannya  diyakini akan menjadi pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

(A)




  • Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang

    🕔16:44:32, 13 Des 2025
  • APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit

    🕔16:58:44, 13 Des 2025
  • Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal

    🕔17:09:14, 13 Des 2025
  • Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan

    🕔21:24:44, 13 Des 2025
  • Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh

    🕔21:42:13, 13 Des 2025