Breaking News
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Komisi III DPRD Barsel Soroti Tajam Terkait Surat Edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok.

MEGAPOLITANPOS.COM : Buntok - Terkait surat edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok kabupaten Barito Selatan( Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan Pemberlakuan Tarif Umum Terhadap Peserta BPJS per 1 April 2022, yang di keluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri, mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkhusus komisi III. Komisi III DPRD sebagai wakil rakyat yang membidangi dalam pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat, sangat menyayangkan dengan adanya surat edaran tersebut. Ketua komisi III DPRD Barsel, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) H. Zainal Khairudin SP, setelah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak UPTD Puskesmas dan dinas terkait di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat menyampaikan saat diwawancarai, Jumat,18/3/2022. Pihaknya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi, Seyogyanya pihak UPTD Puskesmas Buntok jika ada permasalahan seperti ini, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, terutama dengan dinas kesehatan serta dinas sosial, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi, apa lagi ini menyangkut masyarakat Banyak terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat, ucapnya. Walau pun instansi dan dinas terkait sudah menyampaikan dalam RDP bahwa permasalahan terkait pelayanan peserta BPJS itu sudah terselesaikan dan surat edaran tersebut sudah di lakukan penarikan dan pencabutan, Iya juga berharap dengan adanya RDP antara Pihak DPRD dengan instansi dan dinas terkait dalam permasalahan ini, kedepannya agar sebaiknya dikoordinasikan dahulu, sehingga tidak terjadi hal seperti ini, apalagi menyangkut masalah pelayanan kesehatan masyarakat, tegasnya.(Ade/Red/MP).

















