Breaking News
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
- Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Bupati Tangerang Tandaskan Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas.
Komisi III DPRD Barsel Soroti Tajam Terkait Surat Edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok.

MEGAPOLITANPOS.COM : Buntok - Terkait surat edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok kabupaten Barito Selatan( Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan Pemberlakuan Tarif Umum Terhadap Peserta BPJS per 1 April 2022, yang di keluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri, mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkhusus komisi III. Komisi III DPRD sebagai wakil rakyat yang membidangi dalam pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat, sangat menyayangkan dengan adanya surat edaran tersebut. Ketua komisi III DPRD Barsel, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) H. Zainal Khairudin SP, setelah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak UPTD Puskesmas dan dinas terkait di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat menyampaikan saat diwawancarai, Jumat,18/3/2022. Pihaknya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi, Seyogyanya pihak UPTD Puskesmas Buntok jika ada permasalahan seperti ini, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, terutama dengan dinas kesehatan serta dinas sosial, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi, apa lagi ini menyangkut masyarakat Banyak terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat, ucapnya. Walau pun instansi dan dinas terkait sudah menyampaikan dalam RDP bahwa permasalahan terkait pelayanan peserta BPJS itu sudah terselesaikan dan surat edaran tersebut sudah di lakukan penarikan dan pencabutan, Iya juga berharap dengan adanya RDP antara Pihak DPRD dengan instansi dan dinas terkait dalam permasalahan ini, kedepannya agar sebaiknya dikoordinasikan dahulu, sehingga tidak terjadi hal seperti ini, apalagi menyangkut masalah pelayanan kesehatan masyarakat, tegasnya.(Ade/Red/MP).


.jpg)













