- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Komisi II DPRD Majalengka minta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka fokus berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap wajib pajak yang dinilai tidak taat pajak.
"Kami di Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka fokus terhadap 3 (tiga) hal berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah yakni objek pajak. Diantaranya seperti pajak restoran, tanah, air dan parkir, untuk digali potensinya," Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, SH usai melaksanakan rapat di DPRD Majalengka. Jumat, (13/06/2025)
Ditegaskan, Komisi II akan mendampingi Bapenda untuk mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2023 di 26 kecamatan. Nanti juga akan disampaikan akan ada sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha bagi yang tidak taat pajak.
Baca Lainnya :
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
"Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki nomor wajib pajak daerah namun tidak membayar pajak akan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas, Dasim.
Menurutnya, semisal restoran dengan pendapatan 10 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dan pajak tersebut dibebankan kepada pembeli.
"Untuk parkir sekarang harus pakai sistem dengan alat, tidak boleh manual. Itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan harus dijalankan dengan tegas." jelasnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si. menambahkan bahwa Bapenda ingin berkolaborasi dengan siapapun untuk membantu Bapenda, karena PAD bukan hanya tanggungjawab Bapenda melainkan tanggungjawab bersama demi terwujudnya pembangunan Majalengka
"Saat ini kami ingin berbenah bisa meningkatkan PAD, yuk kita sama-sama, kami Bapenda dengan segala keterbatasan membutuhkan support dari semuanya," pinta, Rachmat.
Diakhir, ia menjelaskan mengenai target PAD pada tahun ini menargetkan sebesar Rp. 656 milyar. Sampai saat ini baru tercapai sebesar 40 persen.
"Memasuki pertengahan tahun, posisi seperti ini menjadi bahan evaluasi untuk penetapan PAD tahun 2025 dalam perubahan dan hal itu belum bisa dipastikan apakah target diawal akan terpenuhi atau tidak. Langkah kami pun tidak terlepas tetap berkoordinasi dengan semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 di Kabupaten Majalengka mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mencakup ketentuan umum, jenis pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, denda, penagihan, sanksi, kemudahan perpajakan daerah, penetapan target penerimaan, insentif pemungutan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. ** (Agit)

















