Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

By Sigit 13 Jun 2025, 16:54:49 WIB Jawa Barat
Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Komisi II DPRD Majalengka minta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka fokus berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap wajib pajak yang dinilai tidak taat pajak.

"Kami di Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka fokus terhadap 3 (tiga) hal berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah yakni objek pajak. Diantaranya seperti pajak restoran, tanah, air dan parkir, untuk digali potensinya," Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, SH usai melaksanakan rapat di DPRD Majalengka. Jumat, (13/06/2025)

Ditegaskan, Komisi II akan mendampingi Bapenda untuk mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2023 di 26 kecamatan. Nanti juga akan disampaikan akan ada sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha bagi yang tidak taat pajak.

Baca Lainnya :

"Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki nomor wajib pajak daerah namun tidak membayar pajak akan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas, Dasim.

Menurutnya, semisal restoran dengan pendapatan 10 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dan pajak tersebut dibebankan kepada pembeli.

"Untuk parkir sekarang harus pakai sistem dengan alat, tidak boleh manual. Itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan harus dijalankan dengan tegas." jelasnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si. menambahkan bahwa Bapenda ingin berkolaborasi dengan siapapun untuk membantu Bapenda, karena PAD bukan hanya tanggungjawab Bapenda melainkan tanggungjawab bersama demi terwujudnya pembangunan Majalengka

"Saat ini kami ingin berbenah bisa meningkatkan PAD, yuk kita sama-sama, kami Bapenda dengan segala keterbatasan membutuhkan support dari semuanya," pinta, Rachmat.

Diakhir, ia menjelaskan mengenai target PAD pada tahun ini menargetkan sebesar Rp. 656 milyar. Sampai saat ini baru tercapai sebesar 40 persen.

"Memasuki pertengahan tahun, posisi seperti ini menjadi bahan evaluasi untuk penetapan PAD tahun 2025 dalam perubahan dan hal itu belum bisa dipastikan apakah target diawal akan terpenuhi atau tidak. Langkah kami pun tidak terlepas tetap berkoordinasi dengan semua pihak," tutupnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 di Kabupaten Majalengka mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mencakup ketentuan umum, jenis pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, denda, penagihan, sanksi, kemudahan perpajakan daerah, penetapan target penerimaan, insentif pemungutan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. ** (Agit)




  • 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya

    🕔17:12:38, 12 Des 2025
  • Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ

    🕔23:35:31, 11 Des 2025
  • Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

    🕔18:12:52, 11 Des 2025
  • Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda

    🕔17:31:20, 07 Des 2025
  • Wakil I dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Teruskan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pusat

    🕔16:47:49, 05 Des 2025