- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Minta Bupati Memperhatikan Insentif RT TW Seperti yang di Suarakan Forum Format

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Untuk memenuhi harapan tuntutan Forum Masyarakat rt/rw (Format) komisi I DPRD kabupaten Blitar bersama OPD terkait, menerima audiensi Ketua Format Kabupaten Blitar Swatantio bertempat di ruang komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Pertemuan saat itu merupakan meminta kejelasan Pemkab Blitatlr atas pencairan tahap pertama insentif bagi rt dan rw sebesar Rp 250.000,- perbulan, yang sesuai yang dijanjikan akan dipenuhi akhir tahun 2024.
Rapat dengar pendapat dengan Format dipimpin langsung Ketua Komisi I Muharam Sulistiono dan juga beberapa anggota komisi I, tampak hadir Sekretaris BPKAD, Pj Kabag Pemerintahan sekaligus camat Kanigoro, Inspektorat dan bagian keuangan pemerintah daerah, Forkopimcam dan perwakilan dari Format.
Koordinator Format, Swantantio menyampaikan apresiasi kepada Pemeruntah Kabupaten Blitar atas realisasi anggaran sebesar Rp 125 ribu per bulan untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
“Kalau kemarin di awal itu, peraturan Bupati nomor 38 tahun 2023, kami telah mendapat keterangan dari OPD sudah ada perubahan nomor 71 tahun 2003, yakni 250 ribu per bulanya”kata Swantantio.
Tyok menyampaikan bahwa, insentif yang diterima oleh RT RW itu berpayung hukum tetap. Karena pada saat hearing terakhir itu, teman-teman yang ada di OPD terkait dan Asisten I waktu itu menyanggupi di anggaran PAK tahun 2004 bisa mencapai Rp 250 ribu, itupun masih belum sesuai.
“Kepada Bupati kami minta insentif sebesar Rp 500 ribu, kita meminta untuk tambahan di PAK 2024 sebesar Rp 250 ribu,” bebernya.
Tyok menyampaikan bahwa, hearing kali ini meminta kejelasan dan kepastian dari pihak eksekutif dan alhamdulillah difasilitasi oleh ketua Komisi I, M. Sulistiono memberikan support motivasi yang luar biasa atas tidak meratanya insentif tersebut dan apa saja yang menjadi pertanyaan kami,” tandas Tyok.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan, menyatakan sangat mendukung masyarakat menyuarakan aspirasinya. Serta berupaya untuk memahami, menindaklanjuti dari setiap tuntutan yang disampaikan. Dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat.

”Hal ini akan diskusikan dalam pembahasan anggaran sekarang untuk direalisasikan pada anggaran tahun 2024,” tuturnya.
Atas nama ketua komisi I Freddy juga berharap, kerjasama antara DPRD dan masyarakat sangat penting dalam membangun kesejahteraan bersama dan menciptakan kondisi yang lebih baik di Kabupaten Blitar.
" Ini adalah hak masyarakat atas jabatan sebagai rt/rw, yang sepantasnya menerima gaji yang sesuai amanat undang undang," pungkasnya. (za/mp)









.jpg)






