- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
Ketua DPC LPK-RI Sebut Persoalan Tanah Perkebunan di Kab.Blitar, diduga Dikuasai Mafia Tanah

Keterangan Gambar : Foto bersama bupati Blitar Mohamad Iskandar urai persoalan tanah perkebunan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Persoalan tanah perkebunan di Kabupaten Blitar kembali jadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Pemerintah dan Keadilan Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar, disinyalir banyaknya mafia tanah sengga lembaga ini getol berangus pencoleng negara, karenanya Ketua DPC LPK-RI menggeruduk kantor Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa menyoroti carut marutnya pertanahan di Kabupaten Blitar bertahun tahun tak kunjung tuntas, tanah di perkebunan puluhan tahun ganti Bupati belum menemukan kejelasan hukum.
Aksi yang digelar di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar itu diikuti puluhan massa LPK-RI dengan membawa poster bernada mengecam keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani sengketa tanah yang merugikan masyarakat.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohamad Iskandar , menegaskan bahwa persoalan tanah di sejumlah wilayah perkebunan diduga kuat melibatkan praktik mal administrasi, permainan oknum, serta ketimpangan pengelolaan aset negara.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
“Kami menilai ada indikasi kuat bahwa proses penyelesaian kasus tanah di kawasan perkebunan ini tidak transparan dan cenderung dibiarkan berlarut. APH harus tegas, jangan tutup mata terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya dalam audensi dengan Bupati, Forkompinda, BPN dan Dinas terkait , Camat Nglegok, Camat Gandusari dan Kades Kruwuk dan Kades Beragung dan Para Petani
Menurutnya, kasus tanah tersebut bukan hanya persoalan sengketa administratif, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum. DPC LPK-RI mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka data, menelusuri aktor yang bermain di balik kekisruhan, serta menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain berorasi, massa juga menyatakan sikap yang sama kepada Bupati Blitar dan Kapolres Blitar, Kodim 0808 ,sebagai bentuk tuntutan agar segera dibentuk tim gabungan lintas instansi untuk menyelesaikan polemik tanah tersebut secara objektif dan terbuka.
“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Bila perlu, kami akan melangkah ke tingkat provinsi hingga pusat. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban permainan mafia tanah,” tambah Ketua DPC LPK - RI Kabupaten Blitar Mohamad Iskandar.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sejumlah perwakilan peserta diterima oleh pejabat Pemkab Blitar untuk melakukan audiensi terkait tuntutan yang diajukan.
DPC LPK-RI Kab Blitar menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola aset negara dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem birokrasi yang ruwet dan tidak berpihak. ( za/mp)
















