- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
KemenKopUKM Terus Lakukan Kebijakan Hulu dan Hilir bagi Pelaku Usaha Mikro

Megapolitanpos.com, Tegal – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai intervensi kebijakan, baik dari sisi hulu (supply) maupun hilir (demand) bagi pelaku usaha mikro.
“Dari sisi hulu, stimulus diberikan berupa KUR, KUR Klaster, kemudahan perizinan berusaha, pendampingan peningkatan mutu dan kualitas produk, peningkatan peran PLUT KUMKM, serta pendampingan manajemen usaha melalui digitalisasi," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara Peningkatan Digitalisasi Teknologi, Produktivitas dan Mutu Usaha Mikro, di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Dari sisi hilir, kata Yulius, pemerintah membuka dan memperluas akses pasar produk usaha mikro, baik secara offline maupun online. "Saat ini, pemerintah juga terus mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital," ujar Yulius.
Baca Lainnya :
Yulius menyebutkan, target pemerintah pada 2024 yakni sebanyak 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital.
Bahkan, dalam rangka memperkuat kedudukan KUMKM, pemerintah secara khusus telah mengeluarkan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dengan ditetapkannya PP Nomor 7 tahun 2021, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik.
"PP ini diharapkan mampu mendorong koperasi dan UMKM agar semakin tangguh dan kuat, menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ucap Yulius.
Sejalan dengan PP Nomor 7 tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM terus membagikan dan mengembangkan empat hal penting kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pertama, pemberian literasi digital. Kedua, mendorong dan membantu solusi untuk menyiapkan kapasitas produksi. Ketiga, mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk. Keempat, membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM.
Khusus untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk, Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 akan merealisasikan program layanan kemasan di 12 lokasi yang pengelolaannya oleh PLUT KUMKM atau koperasi.
"Kabupaten Tegal masuk dalam nominasi program ini. Kami mohon bantuan Bupati Tegal untuk mengawal program ini agar sukses sesuai dengan harapan kita bersama," ucap Yulius.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan dengan terbitnya PermenKopUKM 14 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usah mikro dan Usaha Kecil, Kabupaten Tegal siap mendukung dan bergerak cepat dalam merespon program Layanan Kemasan.
Pemkab Tegal telah menunjuk KSU Annisa sebagai calon pengelola dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta menyiapkan ruangan seluas 37 m2 yang berlokasi di UPTD Metrologi Tegal Kabupaten Tegal. "Ke depannya, akan diperluas dengan menambahkan ruangan agar lebih memadai lagi,” kata Umi.
Diakui, produk UMKM dari Kabupaten Tegal sangat beragam. Namun, dari sisi tampilan dan mutu, masih perlu ditingkatkan. Dia berharap, para pelaku UMKM harus dapat memanfaatkan teknologi baik itu untuk produksi, maupun untuk pemasaran. (ASl/Red/MP).



.jpg)













