- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
KemenKopUKM Terus Lakukan Kebijakan Hulu dan Hilir bagi Pelaku Usaha Mikro

Megapolitanpos.com, Tegal – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai intervensi kebijakan, baik dari sisi hulu (supply) maupun hilir (demand) bagi pelaku usaha mikro.
“Dari sisi hulu, stimulus diberikan berupa KUR, KUR Klaster, kemudahan perizinan berusaha, pendampingan peningkatan mutu dan kualitas produk, peningkatan peran PLUT KUMKM, serta pendampingan manajemen usaha melalui digitalisasi," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara Peningkatan Digitalisasi Teknologi, Produktivitas dan Mutu Usaha Mikro, di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Dari sisi hilir, kata Yulius, pemerintah membuka dan memperluas akses pasar produk usaha mikro, baik secara offline maupun online. "Saat ini, pemerintah juga terus mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital," ujar Yulius.
Baca Lainnya :
Yulius menyebutkan, target pemerintah pada 2024 yakni sebanyak 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital.
Bahkan, dalam rangka memperkuat kedudukan KUMKM, pemerintah secara khusus telah mengeluarkan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dengan ditetapkannya PP Nomor 7 tahun 2021, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik.
"PP ini diharapkan mampu mendorong koperasi dan UMKM agar semakin tangguh dan kuat, menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ucap Yulius.
Sejalan dengan PP Nomor 7 tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM terus membagikan dan mengembangkan empat hal penting kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pertama, pemberian literasi digital. Kedua, mendorong dan membantu solusi untuk menyiapkan kapasitas produksi. Ketiga, mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk. Keempat, membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM.
Khusus untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk, Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 akan merealisasikan program layanan kemasan di 12 lokasi yang pengelolaannya oleh PLUT KUMKM atau koperasi.
"Kabupaten Tegal masuk dalam nominasi program ini. Kami mohon bantuan Bupati Tegal untuk mengawal program ini agar sukses sesuai dengan harapan kita bersama," ucap Yulius.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan dengan terbitnya PermenKopUKM 14 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usah mikro dan Usaha Kecil, Kabupaten Tegal siap mendukung dan bergerak cepat dalam merespon program Layanan Kemasan.
Pemkab Tegal telah menunjuk KSU Annisa sebagai calon pengelola dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta menyiapkan ruangan seluas 37 m2 yang berlokasi di UPTD Metrologi Tegal Kabupaten Tegal. "Ke depannya, akan diperluas dengan menambahkan ruangan agar lebih memadai lagi,” kata Umi.
Diakui, produk UMKM dari Kabupaten Tegal sangat beragam. Namun, dari sisi tampilan dan mutu, masih perlu ditingkatkan. Dia berharap, para pelaku UMKM harus dapat memanfaatkan teknologi baik itu untuk produksi, maupun untuk pemasaran. (ASl/Red/MP).

.jpg)
.jpg)
.jpg)





.jpg)





