- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM salah satunya dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.
"Harapannya, akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di Jakarta, Kamis (31/8).
Pada acara yang juga dihadiri para direksi bank-bank penyalur KUR, Arif menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan OJK Bentuk Satgas Pembiayaan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar SesmenKopUKM.
Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.
Arif menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.
Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30 persen di tahun 2024.
Arif tak memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan. "Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” kata Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.
"Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," kata Najih.
Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. "Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan," ujar Najih.(Reporter: Achmad Sholeh)




.jpg)












