- Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan, MDCP
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
- Pemkab Barito Utara Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat SICANTIKS 2026
- Bupati Shalahuddin Buka Kegiatan SICANTIKS 2026, Dorong Literasi Keuangan Syariah di Barito Utara
- TPAKD Jadi Kunci, Pemkab Barito Utara Percepat Akses Keuangan hingga Pelosok
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Daerah
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Kemendag Dorong Pelaku Usaha dan Eksportir Manfaatkan Kemudahan Ekspor

MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung– Kementerian Perdagangan menyosialisasikan kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA). Melalui sosialisasi ini, Kemendag mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, dalam sosialisasi kemudahan ekspor pada di Bandung, Jawa Barat.
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana dalam keterangan tertulisnya,Kamis(07/12).
Mardyana mengungkapkan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Lainnya :
- Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP
- Kunjungan ke China, Menteri Maman Buka Peluang Besar UMKM Tembus Pasar Global
- Dampak Harga Plastik Naik: Keuntungan UMKM Menyusut
- Wamen UMKM Sebut Kewirausahaan Jadi Kunci Keberhasilan Hadapi Puncak Demografi
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan Formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag 24 Tahun 2018.
“Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia,” kata Mardyana.
Mardyana juga berharap, kemudahan ekspor dan sosialisasinya dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor.
“Sosialisasi ini dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang ada, agar dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia khususnya peningkatan ekspor,” pungkas Mardyana.(Reporter: Achmad Sholeh)

















