- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali gelar Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan putusan atas dua terdakwa ( Justice Kolaboration) yaitu
1. Rahmat Diatul Halim
2. Haris Fadilah.
Digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Hakim Ketua ,M. Riduansyah, serta didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera. Senin (21/04/2025)
Baca Lainnya :
- Wakil Menteri Kumham Imipas, Otto Hasibuan Buka Rakernas IWO 2025 di Jakarta
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
- Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir
- Uang, Spidol, Secarik Kertas Dan Karpet Termasuk Sebagai Barang Bukti, Tiga Terdakwa Perkara OTT Jelang PSU Barito Utara Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Setelah secara bergantian membacakan tuntutan maupun dakwaan serta yang meringankan atas kedua terdakwa, Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah, bahwa keduanya telah terbukti secara sah memenuhi unsur yang melanggar undang - undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta hal -hal yang meringankan kedua terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing - masing terdakwa selama lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rusdi Agus, menyatakan pikir - pikir.
(A)

.jpg)















