- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Rayakan HUT Kota Depok, Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik 25-26 April 2026
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali gelar Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan putusan atas dua terdakwa ( Justice Kolaboration) yaitu
1. Rahmat Diatul Halim
2. Haris Fadilah.
Digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Hakim Ketua ,M. Riduansyah, serta didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera. Senin (21/04/2025)
Baca Lainnya :
- Wakil Menteri Kumham Imipas, Otto Hasibuan Buka Rakernas IWO 2025 di Jakarta
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
- Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir
- Uang, Spidol, Secarik Kertas Dan Karpet Termasuk Sebagai Barang Bukti, Tiga Terdakwa Perkara OTT Jelang PSU Barito Utara Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Setelah secara bergantian membacakan tuntutan maupun dakwaan serta yang meringankan atas kedua terdakwa, Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah, bahwa keduanya telah terbukti secara sah memenuhi unsur yang melanggar undang - undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta hal -hal yang meringankan kedua terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing - masing terdakwa selama lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rusdi Agus, menyatakan pikir - pikir.
(A)

















