Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

By Redaksi 21 Apr 2025, 11:38:03 WIB Kalimantan
Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU  Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh  Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali gelar Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan   putusan atas dua terdakwa ( Justice Kolaboration) yaitu

1. Rahmat Diatul Halim
2. Haris Fadilah.

Digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Hakim Ketua ,M. Riduansyah, serta didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera. Senin  (21/04/2025)

Baca Lainnya :

Setelah secara bergantian membacakan tuntutan maupun dakwaan serta yang meringankan atas kedua terdakwa, Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah,  bahwa keduanya telah terbukti secara sah memenuhi unsur  yang melanggar undang - undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta hal -hal yang meringankan kedua terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing - masing terdakwa selama lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rusdi Agus, menyatakan pikir - pikir.

(A)




  • PKB Usulkan Penguatan Peran Keagamaan dalam RPJMD Barito Utara 2025–2029

    🕔16:10:27, 06 Mar 2026
  • RPJMD Barito Utara Dibahas, Fraksi Aspirasi Rakyat Soroti Pentingnya Penyesuaian Kebijakan Nasional

    🕔16:52:38, 06 Mar 2026
  • Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda

    🕔21:47:43, 04 Mar 2026
  • Wujud Nyata Kedekatan Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat Safari Ramadhan di Bukit Sawit

    🕔21:33:38, 04 Mar 2026
  • Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi

    🕔22:06:47, 03 Mar 2026