- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Ditangkap 2 DPO

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 3 dari 5 pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MS, JT, dan SS, sedangkan 2 pelaku masih dalam pengejaran alias DPO inisial A dan I.
"Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa pagi (22/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan menuturkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan dalam waktu singkat.
Baca Lainnya :
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
"Para pelaku ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor ke polisi," ungkap Zulpan.
Dalam penangkapan itu, lanjut Zulpan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik korban dan para tersangka," bebernya.
"Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," sambung Zulpan.
Atas perbuatannya, empat pelaku yakni, MS, JT, I dan A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara SS dijerat Pasal 55 KUHP, pelaku yang memerintahkan untuk melakukan pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, para pelaku mempunyai peran masing-masing.
"JT memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong. A (DPO) memukul menggunakan batu, dan MS menendang ke arah wajah dan badan korban. Sedangkan inisial I (DPO) melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban," ungkap Tubagus kepada wartawan.
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok dan dipukuli sejumlah orang tak dikenal (OTK) di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu Haris Pertama mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

.jpg)



.jpg)





.jpg)





