- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Kasus Ibu Kandung Lecehkan Anak Sendiri di Tangerang, Polisi Cek Kejiwaan Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan Ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual atau asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.
"Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Ibu kandung terhadap anaknya sendiri pada 30 Juli 2023. Peristiwa itu direkam si Ibu dan beredar viral di media sosial. Ibu (22) inisial R itupun kemudian ditangkap polisi pada Senin, (3/6/2024) di Tangerang. R ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang U.U ITE, U.U Pornografi, dan U.U No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Lebih lanjut Ade menghimbau, kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video tersebut karena ada pidananya.
"Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," lugasnya.
Dia pun juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," tegasnya.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, latarbelakang atau kronologis tersangka R tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya, diketahui bahwa pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18:00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di medsos Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang), membujuk tersangka R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka.
Kemudian pada 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18:25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.
Selanjutnya tersangka R diancam fotonya tanpa busana yang pernah dikirim sebelumnya akan disebar luaskan apabila tersangka R tidak membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.
Kemudian pada hari itu juga (30/6/2023), tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video porno dengan anak kandungnya.
*Tersangka R (22) Dijanjikan Uang Rp 15 Juta*
Ibu muda yang melecehkan anak kandungnya itu juga dijanjikan akan dikirim sejumlah uang senilai Rp 15 juta.
Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang telah dijanjikan sebelumnya tak kunjung diterima oleh tersangka.(*/Anton)




.jpg)












