- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Kasus Ibu Kandung Lecehkan Anak Sendiri di Tangerang, Polisi Cek Kejiwaan Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan Ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual atau asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.
"Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Ibu kandung terhadap anaknya sendiri pada 30 Juli 2023. Peristiwa itu direkam si Ibu dan beredar viral di media sosial. Ibu (22) inisial R itupun kemudian ditangkap polisi pada Senin, (3/6/2024) di Tangerang. R ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang U.U ITE, U.U Pornografi, dan U.U No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Lainnya :
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD
- Bank Jakarta Telah Salurkan 100 Persen Dana Pemerintah, Tegaskan Siap Jika Dipercaya Lagi
Lebih lanjut Ade menghimbau, kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video tersebut karena ada pidananya.
"Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," lugasnya.
Dia pun juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," tegasnya.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, latarbelakang atau kronologis tersangka R tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya, diketahui bahwa pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18:00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di medsos Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang), membujuk tersangka R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka.
Kemudian pada 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18:25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.
Selanjutnya tersangka R diancam fotonya tanpa busana yang pernah dikirim sebelumnya akan disebar luaskan apabila tersangka R tidak membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.
Kemudian pada hari itu juga (30/6/2023), tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video porno dengan anak kandungnya.
*Tersangka R (22) Dijanjikan Uang Rp 15 Juta*
Ibu muda yang melecehkan anak kandungnya itu juga dijanjikan akan dikirim sejumlah uang senilai Rp 15 juta.
Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang telah dijanjikan sebelumnya tak kunjung diterima oleh tersangka.(*/Anton)

















