- Kapolres Majalengka Bongkar Dua Kasus Pengeroyokan, Ini Kronologinya
- Hari Santri 2026, Nurul Anwar Ajak Santri Terus Belajar dan Berkarya
- Hari Santri 2026, Benny Siswanto Dorong Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
- Hasil Pilkades Kebonjati Dipertanyakan, Warga Soroti Sistem QR Code
- Bangun Kedaulatan Ekonomi, Menkop Dorong Kolaborasi Cendekiawan dan Koperasi
- Sejarah Baru Pramuka Majalengka, 545 Anggota Resmi Jadi Pramuka Garuda
- Kantah Kabupaten Tangerang Salurkan UGK Untuk Pembangunan KSCS, Dukung Manfaat Air Baku bagi Masyarakat
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Kantah Kabupaten Tangerang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK
- Kantah Kabupaten Pandeglang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Bangun Budaya Anti Korupsi
- Lima Hari Kades Sangkanhurip Sulit Ditemui, Warga Pertanyakan Pelayanan Desa
Kapolres Majalengka Bongkar Dua Kasus Pengeroyokan, Ini Kronologinya

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman saat konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi kekerasan jalanan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka. Di balik peristiwa tersebut, tersimpan persoalan yang memprihatinkan, mulai dari perselisihan antarkelompok hingga cekcok yang berujung kekerasan fisik.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (2/11/2026).
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Bongkar Dua Kasus Pengeroyokan, Ini Kronologinya
- Hasil Pilkades Kebonjati Dipertanyakan, Warga Soroti Sistem QR Code
- Sejarah Baru Pramuka Majalengka, 545 Anggota Resmi Jadi Pramuka Garuda
- Lima Hari Kades Sangkanhurip Sulit Ditemui, Warga Pertanyakan Pelayanan Desa
- HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Majalengka Tegaskan Wartawan Saudara
"Kasus pertama merupakan dugaan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sebuah warung." kata kapolres.
Sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 11 orang datang menggunakan sepeda motor. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Para pelaku diduga melakukan penabrakan menggunakan sepeda motor, penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit, serta pemukulan terhadap korban.
Motif sementara diduga berkaitan dengan dendam akibat perbedaan komunitas atau kelompok, ditambah adanya tantangan dari pihak korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan lima orang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian turut diamankan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Kasus kedua terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, pada Sabtu dini hari, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa seorang pemuda berinisial D.M.S. (21), warga Kecamatan Panyingkiran.
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, korban saat itu dalam perjalanan pulang dari Bandung bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Kartini, korban merasa tangannya terkena lemparan batu dari sekelompok orang yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutar balik kendaraannya untuk menanyakan maksud pelemparan. Namun, situasi justru berkembang menjadi cekcok mulut.
Seorang pemuda berinisial A.N.S. kemudian terlibat dalam perselisihan tersebut. Situasi semakin memanas ketika tiga orang lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian wajah, dada, serta kedua tangannya.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan seorang tersangka berinisial A.N.S. Sementara tiga orang lainnya, masing-masing berinisial A, P, dan M, masih belum berhasil diamankan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150, dokumen kendaraan, serta remote kunci kontak.
Atas perbuatannya, tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Beri Peringatan Keras
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apa pun pemicunya, tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang melanggar hukum, ataupun menjadikan perbedaan kelompok sebagai alasan melakukan kekerasan.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui penilangan hingga penyitaan kendaraan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 maupun kanal komunikasi resmi Polres Majalengka, termasuk WhatsApp, TikTok, dan Instagram.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Yayan Suripna, jajaran pejabat utama Polres Majalengka, Kapolsek Majalengka, serta sejumlah awak media.
Dua perkara ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele maupun perselisihan antarkelompok dapat berubah menjadi tindak kekerasan yang berujung pidana.
Ketegasan aparat memang diperlukan, tetapi kesadaran masyarakat untuk menahan emosi dan menghormati keselamatan orang lain juga menjadi kunci menjaga Majalengka tetap aman dan kondusif. ** (Agit)















