- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras Dijebloskan Rutan Blitar Karena Terlibat Korupsi 7 M

Keterangan Gambar : Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya.
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Setelah berhasil mentersangkakan MF Dirut BPR Hambangun Artas Selaras, Selasa (26/09/23) Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan dan menahan tersangka DTS Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.
Hal ini disampaikan Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya.
"Jadi kami lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap DTS Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras MF yang kasusnya sudah kita sidangkan, dan MF diputus 6 tahun, lalu banding turun kena 5 tahun setengah. Sekarang ini mantan Direktur HAS masih proses kasasi,"ujarnya
Baca Lainnya :
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
Agung juga memaparkan modus operandi direktur dan Kabag marketing BPR HAS membuat persekongkolan jahat melawan huku dengan menyalah gunakan kewenangan SOP yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)," beber Agung.
Lanjutnya, Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.
"Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP," terang Agung.
"Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya, sehingga muncul kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar. (za/mp)








.jpg)






