- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Jatanras Polda Metro Tangkap Penadah dan Komplotan Begal Calon Siswa Bintara Polri

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro berhasil menangkap komplotan begal yang korbannya adalah calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18). Total ada 5 orang yang diringkus, 4 pelaku dan satu orang penadah barang hasil curian.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ada 5 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Selasa (22/5/2024).
Empat pelaku masing-masing berinisial, PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42) yakni penadah.
Baca Lainnya :
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
Wira mengatakan, dari kelima orang yang ditangkap, 3 orang merupakan pelaku residivis. Sementara pelaku PN (22) meninggal dikarenakan melawan saat penangkapan dan dilakukan tindakan tegas.
Seperti diberitakan, peristiwa kejahatan begal kendaraan bermotor ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar. Saat itu korban melakukan perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti psikotes seleksi Bintara Polri.
Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang pria dan diserang menggunakan senjata tajam golok oleh salah satu pelaku. Saat itu korban mencoba membela diri, namun naas jari kelingking dan paha korban terluka akibat sabetan golok pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ** (Anton)




.jpg)












