- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
Jatanras Polda Metro Tangkap Penadah dan Komplotan Begal Calon Siswa Bintara Polri

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro berhasil menangkap komplotan begal yang korbannya adalah calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18). Total ada 5 orang yang diringkus, 4 pelaku dan satu orang penadah barang hasil curian.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ada 5 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Selasa (22/5/2024).
Empat pelaku masing-masing berinisial, PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42) yakni penadah.
Baca Lainnya :
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
Wira mengatakan, dari kelima orang yang ditangkap, 3 orang merupakan pelaku residivis. Sementara pelaku PN (22) meninggal dikarenakan melawan saat penangkapan dan dilakukan tindakan tegas.
Seperti diberitakan, peristiwa kejahatan begal kendaraan bermotor ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar. Saat itu korban melakukan perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti psikotes seleksi Bintara Polri.
Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang pria dan diserang menggunakan senjata tajam golok oleh salah satu pelaku. Saat itu korban mencoba membela diri, namun naas jari kelingking dan paha korban terluka akibat sabetan golok pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ** (Anton)




.jpg)




.jpg)
.jpg)





