- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma\'ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
- Ketua Komisi III DPRD Barut Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2026
- Politisi Gerinda Anggota DPRD Barut Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Ketua Komisi III DPRD Barut Hadiri Peringatan Hari Jadi ke 69 Provinsi Kalteng
- H Nurul Anwar Politisi PKB Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 118
- H Nurul Anwar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 69 Provinsi Kalimantan Tengah
Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : ruang sidang di PN Tangerang
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang -Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rabu (5/10/2022) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang Kls 1A Khusus Jalan T. M. P. Taruna No. 7 Kota Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Rachman Rajagukguk mengagendakan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tommy Detasatria, Prima Yuda dan Agra dari Kejari Kota Tangerang Selatan.
Adapun pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dilakukan dengan, secara daring, dimana terdakwa Indra Kenz didalam rumah tahanan Salemba Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum hadir secara langsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
Jaksa membacakan uraian tuntutannya sesuai perbuatan terdakwa sejak tahun 2019 bertindak selaku affiliator atau affiliate Binomo melalui Media Sosial Chanel Youtube miliknya dan selain itu selaku Direktur PT. Kursus Tranding Indonesia bergerak dalam bidang edukasi salah satunya mengajarkan Trading Binomo.
Akibat perbuatan terdakwa banyak korban yang mendaftar Binomo melalui Link Reffereral miliknya maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten video Binomo yang diuploadnya di Chanel Youtube.
Binomo beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Satuan Petugas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melarang kegiatan Binary Options yang digunakan oleh Binomo sehingga merugikan masyarakat kurang lebih sebesar Rp. 83.365.707.894 (delapan puluh tiga miliar tigaratus enampuluh lima tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dari total 144 saksi korban.
Jaksa membacakan tuntutannya akibat perbuatan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara denda 10 miliiar subsider 12 bulan kurungan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, mengakibatkan sebanyak 144 orang mengalami kerugian materi berupa uang," ujar Jaksa.
Sidang dilanjutkan Senin 10 Oktober tahun 2022 dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (Jes).
















