- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Ibu Rumah Tangga Di Sekap Gara-gara Tidak Bisa Bayar Hutang

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Na'as betul nasib Ibu rumah tangga yang bernama Sulistyawati (45) gara-gara tidak bisa membayar hutang di sekap oleh rentenir. Pasalnya kejadian penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir yang berada di Perumahan Ciledug Indah 2 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang. Pada Jumat (07-01-2022).
Menurut Sulis korban penyekapan mengatan dirinya disekap rentenir selama 15 jam, Ia mengakui kejadian tersebut membuatnya trauma. Dirinya mengatakan penyekapan terjadi sejak pukul 13.00 sampai 03.00 pagi hari, Ia mengakui telah memiliki hutang senilai Satu Juta Rupiah, kepada rentenir.
"Awalnya saya dijemput di kediaman saya di cipondoh oleh ibu Ani dirumah, dia mengatakan ada pencairan, dan saya turuti ga taunya saya diajak kerumah ibu F di Ciledug Indah 2. Disitulah saya tidak boleh pulang dan dikunci di kamar," Imbuhnya
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
- Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan
"Benar, saya telah meminjam uang 1.000.000 kepada F yang diterima sebesar 900.000 dan harus membayar 1.600.000 dalam jangka 22 hari, karna belum bisa membayar dengan jangka waktu yang ditentukan pihak rentenir,"Jelasnya.
Korban Sulis mengatakan ada penyebutan kata-kata kotor pelecehan sexual oleh pelaku F, seperti nanti kalau masih belum bisa bayar ia diminta melayani pekerja steamnya.
Diduga pelaku ada 2 orang F dan SF, masih menurut korban, SF ini mengancam dengan kata-kata pembunuhan, mutilasi kalau tidak bisa bayar.
"Alhamdulilah berkat bantuan polisi bisa bebas, tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma," ungkap Sulis kepada Wartawan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindakan penyekapan tersebut kepihak kepolisian. Korban Sulis sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Resort Metro Tangerang Kota dengan Nomor : TBL/B/59/I/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022 yang beralamat di Jalan Daan Mogot No 52 Kota Tangerang. Diterima oleh Iptu Nurman SH dan di kenakan Pasal 333 KUHP.
"Saya berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya". Tuturnya Saat di konfirmasi awak media.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Ronald Sianipar SH membenarkan adanya penyekapan oleh rentenir kepada ibu Sulis, berdasarkan aduan masyarakat team kami bergerak langsung ketempat kediaman rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang.(Nan/Red/MP)















