- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT SM.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan, pada Rabu (18/12/2024) yang dihadiri oleh prinsipal Penggugat H Makawi didampingi kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH dan para tergugat yang mewakili PT SM serta para Tergugat lainnya.

Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
H. Makawi selaku ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan) Sherwood dengan girik no C1242, nomer Kohir N2.04.1.01.04.0040 dengan alamat kelurahan Pegangsaan II Rt 003/02, kec Koja, Jakarta Utara, Persil 896. Blok S. II dengan luas kurang lebih 17.204 M2.
"Sejak tahun 1981 Tergugat telah melakukan pembelian dan menguasai tanah milik alm orang tua kami, padahal H Abdul Halim orang tua kami meninggal tahun 1978," kata H Makawi kepada wartawan usai sidang.
Pembelian oleh Tergugat kepada H Abdul Halim tersebut menurut Makawi berdasarkan AJB No 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.
Imbuh Makawi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pembelian oleh Tergugat dilakukan pada saat H Abdul Halim telah meninggal dunia 3 tahun sebelum dilakukan jual beli. Jadi menurutnya aneh pembelian dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu ia meminta agar Tergugat tidak mengalihkan Sertipikat-Sertipikat tanah tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)






.jpg)






