- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT SM.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan, pada Rabu (18/12/2024) yang dihadiri oleh prinsipal Penggugat H Makawi didampingi kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH dan para tergugat yang mewakili PT SM serta para Tergugat lainnya.

Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
H. Makawi selaku ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan) Sherwood dengan girik no C1242, nomer Kohir N2.04.1.01.04.0040 dengan alamat kelurahan Pegangsaan II Rt 003/02, kec Koja, Jakarta Utara, Persil 896. Blok S. II dengan luas kurang lebih 17.204 M2.
"Sejak tahun 1981 Tergugat telah melakukan pembelian dan menguasai tanah milik alm orang tua kami, padahal H Abdul Halim orang tua kami meninggal tahun 1978," kata H Makawi kepada wartawan usai sidang.
Pembelian oleh Tergugat kepada H Abdul Halim tersebut menurut Makawi berdasarkan AJB No 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.
Imbuh Makawi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pembelian oleh Tergugat dilakukan pada saat H Abdul Halim telah meninggal dunia 3 tahun sebelum dilakukan jual beli. Jadi menurutnya aneh pembelian dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu ia meminta agar Tergugat tidak mengalihkan Sertipikat-Sertipikat tanah tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















