- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
- YPPM Tegas Buka Suara Soal Polemik UNMA : Tolak Intimidasi, Tegakkan Legalitas Kampus
- Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis
Gerakan Sadar Hukum Perangi Peredaran Rokok Bodong Pada Masyarakat, Ini Pesan Kasatpol PP Damkar Kabupaten Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam rangka mencegah peredaran rokok putihan yang tidak dilekati pita cukai di Kabupaten Blitar, melalui penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP- Damkar) Kabupaten Blitar terus gencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan terhadap warga masyarakat di kecamatan doko bertempat di desa plumbangan Satpol PP Damkar pada Kamis (26/09/24) mensosialisasikan tentang larangan menjual, membuat roko untuk dijual tidak dilekati pita cukai. UU no 11 tahun 1995 Dalam UU ini diatur mengenai penetapan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang dikenai cukai. Barang-barang yang dikenai cukai disebut Barang Kena Cukai.
Disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Gakumda Pol PP kabupaten Blitar Repelita Nugroho menyebutkan bahwa ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjeratnya.
Baca Lainnya :
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
"Pengedar atau penjual rokok ilegal itu bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya," ungkapnya.
Untuk itu Satpol PP dan Damkar mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara juga akan mendapatkan sangsi hukum. Maka dengan membeli roko legal kontribusi pajak negara yang nanti hasil pajak itu akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan, kesehatan, peningkatan ekonomi pekerja tembakau.
Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Kabid Gakumda Polpp kabupaten Blitar Repelita Nugroho, Camat Doko Andy Nur Aziz, Woro Sulistyorini perwakilan dari Bea Cukai Blitar untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dan diikuti oleh PJ Kepala Desa Plumbangan, perwakilan dari masyarakat desa, unsur pemerintah desa dan tamu undangan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Gakumda Polpp kabupaten Blitar Repelita Nugroho menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
" Kami himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di kabupaten Blitar dan memerangi rokok bodong, "tandasnya.
Dalam disisi lain yang harus dipahamkan kepada masyarakat, bahwa sosialisasi ini adalah program mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal.

“Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentunya juga berimbas pada karyawan pabrik rokok legal. Bahkan beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai," ujar Etak
Atas nama Pemkab Blitar berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. "Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang," pungkasnya.
Sementara itu, Woro Sulistyorini perwakilan dari Kantor Bea Cukai Blitar mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok illegal bagi kesehatan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat adanya peredaran rokok illegal di sekitarnya.** (adv/za/mp)














