- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Resmi, 26 Pengedar Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Metro terkait penangkapan 26 Tersangka kasus peredaran obat keras atau daftar G tanpa izin resmi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 26 tersangka kasus peredaran obat keras atau obat daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan para tersangka itu berdasarkan 22 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2023.
"Total ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Disebut Ade, dari puluhan tersangka yang ditangkap, beberapa diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) hingga apoteker.
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
"Tersangka berinisial RNI (20) merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker. Tersangka ERS (49), oknum perawat sudah memiliki STR, namun tidak memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) atau tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi," terang Ade.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pembeli obat keras sebagai tersangka yakni inisial APAH (42) dan S (27). Keduanya dengan sengaja dan turut terlibat mengedarkan serta menjual obat daftar G ke masyarakat diluar ketentuan.
"Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat jenis G adalah obat keras wajib dengan resep dokter untuk dikonsumsi," beber Ade Safri.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 231.662 butir obat golongan G (termasuk Alprazolam), 5 ribu butir kapsul kosong, uang tunai Rp.26.849.000,-, 4 bundel serta 3 lembar strip resep dokter; 3 buah segel Bayer dan Pfizer, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat.
"Total nilai barang yang diperjualbelikan sepanjang Januari-Agustus sebesar Rp.45,6 miliar," beber Ade.
Atas perbuatannya, puluhan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(*)

















