Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Resmi, 26 Pengedar Ditangkap

By Anton 22 Agu 2023, 20:44:03 WIB Hukum
Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Resmi, 26 Pengedar Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Metro terkait penangkapan 26 Tersangka kasus peredaran obat keras atau daftar G tanpa izin resmi.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 26 tersangka kasus peredaran obat keras atau obat daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan para tersangka itu berdasarkan 22 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

"Total ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Disebut Ade, dari puluhan tersangka yang ditangkap, beberapa diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) hingga apoteker.

Baca Lainnya :

"Tersangka berinisial RNI (20) merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker. Tersangka ERS (49), oknum perawat sudah memiliki STR, namun tidak memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) atau tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi," terang Ade.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pembeli obat keras sebagai tersangka yakni inisial APAH (42) dan S (27). Keduanya dengan sengaja dan turut terlibat mengedarkan serta menjual obat daftar G ke masyarakat diluar ketentuan.

"Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat jenis G adalah obat keras wajib dengan resep dokter untuk dikonsumsi," beber Ade Safri.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 231.662 butir obat golongan G (termasuk Alprazolam), 5 ribu butir kapsul kosong, uang tunai Rp.26.849.000,-, 4 bundel serta 3 lembar strip resep dokter; 3 buah segel Bayer dan Pfizer, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat.

"Total nilai barang yang diperjualbelikan sepanjang Januari-Agustus sebesar Rp.45,6 miliar," beber Ade.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(*)




  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025
  • Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

    🕔16:45:47, 06 Nov 2025
  • BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

    🕔18:52:25, 15 Okt 2025
  • Praktisi Hukum: Maraknya Tawuran Bukti Sistem Kewaspadaan Dini Tak Berfungsi

    🕔20:34:44, 05 Okt 2025