- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
DPRD Kota Bogor Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota Terpilih

Keterangan Gambar : DRPD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Wali Kota Bogor terpilih masa jabatan 2025 - 2030
MEGAPOLITANPOS.COM BOGOR - DRPD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Wali Kota Bogor terpilih masa jabatan 2025 - 2030, Senin (13/1/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, membacakan hasil penetapan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melalui rapat pleno.
Adit menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin ditetapkan sebagai Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor periode 2025 - 2030.
Hasil Penetapan Pasangan Terpilih ini dijelaskan oleh Adit, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Lainnya :
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan selamat kepada Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin yang sudah ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih," ujar Adit.

Dalam rapat paripurna, Adit menyampaikan harapannya kepada pasangan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih agar bisa terus bersinergi dan melanjutkan program yang sudah baik dari pemimpin Kota Bogor sebelumnya.
"Harapannya nanti dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Bogor. Semoga dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya memimpin Kota Bogor selalu mendapat ridho dan perlindungan dari Allah SWT," tutupnya. ** (Jhn)

















